ZONASULTRA.COM, LAWORO – Siswi SMK berinisial OWL (16) yang sedang magang di Kantor Pos Kabawo, Kebupaten Muna mendapat perbuatan tak senonoh atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan Pos tersebut.
OWL (16) yang berasal dari Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna terpaksa melaporkan Kepala Pos Kabawo inisial SM ke Polsek setempat. SM diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kabawo, Ipda Arman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/10/2019), membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pihaknya menerima aduan dari orang tua korban dengan dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur, dengan Nomor : LP/29/X/2019/Sultra/ResMuna/SPKTSekKabawo.
Baca Juga : Buruh Bangunan di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur
“Jadi kejadian itu pada hari Senin (14/10/2019) yang lalu, sekitar pukul 14.30 Wita dan bertempat di dalam Kantor Pos Kabawo,” kata Arman.
Arman menjelaskan, saat itu orang tua korban sedang duduk di rumahnya, tiba-tiba melihat anaknya (korban OWL) pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Saat ditanyai oleh orang tuanya, korban memberitahukan bahwa telah dilecehkan oleh Kepala POS Kabawo dengan berulang kali menyentuh payudaranya.
“Atas laporan dari orang tua korban, kita (Polsek Kabawo) langsung melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku dan beberapa saksi. Saat interogasi awal kita belum masuk BAP dan belum bisa menentukan pelaku terbukti atau tidak melakukan perbuatan tersebut, sehingga masih dibutuhkan pemeriksaan lanjut untuk menggali keterangan yang lain,” jelasnya.
Sehingga, pada tanggal 18 Oktober 2019 yang lalu, pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada orang tua korban, korban, pelaku dan saksi-saksi bahwa keterangan mereka sudah diambil. Pada tanggal tersebut juga, pihaknya langsung melimpahkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Muna untuk penangangan lebih lanjut.
Baca Jgua : Oknum Kades di Muna Diduga Lecehkan Mahasiswi KKN IAIN
Atas perbuatannya, bila terbukti pelaku SM dapat dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan masksimal 15 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, awak Zonasultra masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kepala Pos Kabawo. (B)
Kontributor : Kasman
Editor : Muhamad Taslim Dalma