ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pihak Kejekasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias (pihak pertama) bersama Kajari Kolaka, Taliwondo (pihak kedua), pada senin (11/11/2019),di ruangan aula Kejari Kolaka.
Baca Juga : KPU Koltim Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada 2020
Penandatangan MoU bernomor : NKS-230 /P.3.12/Gs.1/11/2019 juga disaksikan semua komisoner KPU Koltim yaitu, Murhum Halik, Ashari Malaka, Sutomo, Anhar dan Sekretaris KPU Koltim, Endang Sumpena. Sedangkan dari kejaksaan disaksikan oleh jajaran kejari Kolaka itu sendiri.
Menurut Suprihaty Prawaty Nengtias, penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk menjalin kemitraan bersama Kejari Kolaka dalam melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya khususnya di bidang Datun menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Tujuan lain adalah bagaimana meningkatkan efektifitas dalam penyelesaiaan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik penyelesaiaan didalam maupun diluar pengadilan. Intinya, clear and clean pendampingan seluruh tahapan pilkada hingga selesai pelantikan,”kata Nengtias.
Dikatakan, segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Koltim khususnya dalam pelaksanaan pilkada 2020 tidak menutup kemungkinan bisa saja menimbulkan sengketa, utamanya bagi pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan.
Kerjasama yang ditandatangani itu berlaku selama satu tahun, dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Baca Juga : Dana Pilkada Koltim Naik Hingga Rp 31 Miliar
Dasar dari kerjasama ini yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tanggal 05 April 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 040/A/JA/12/2010 tentang
Standar Operating Prisedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami berharap agar kesepakatan ini berjalan dengan baik sesuai dengan kesepakatan bersama demi suksesnya pelaksanaan pilkada ke depan khususnya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur,”ujar Nengtias. (B)
Kontributor : Samrul
Editor : Abd Saban