KPU Koltim Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada 2020

KPU Koltim Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada 2020
SYARAT DUKUNGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara menetapkan jumlah syarat minimal dukungan dan persebarannya untuk calon perseorangan. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara menetapkan jumlah syarat minimal dukungan dan persebarannya untuk calon perseorangan sebesar paling sedikit 10 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir yaitu 80.997, tersebar dari 50% lebih jumlah kecamatan.

Banyaknya dukungan yang harus di penuhi adalah minimal 8.100 dan tersebar dalam tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di wilayah Koltim.

(Baca Juga : Dana Pilkada Koltim Naik Hingga Rp 31 Miliar)

Penetapan dilakukan sejak KPU Koltim melaksanakan pleno pada hari ini, Sabtu (26/10/2019), dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor: 305/PL.02.2- Kpt/7411/KPU-KAB/X/2019.

Ketua KPU Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias menyatakan, sebelum menetapkan, KPU Koltim terlebih dahulu telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Propinsi. Dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Koltim untuk menyatukan pemahaman terkait regulasi yang dijadikan dasar dalam melakukan penetapan.

“Baik Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3 dan 5 tahun 2017 tentang pencalonan, tahapan calon perseorangan yang diatur dalam PKPU nomor 15 thun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pilkada tahun 2020. Mulai dari pengumuman, penyerahan syarat dukungan dan penelitian jumlah minimal dukungan,” katanya.

Dijelaskan, apabila hal itu sudah terpenuhi maka dilanjutkan ke penelitian administrasi, penyampaian hasil penelitian administrasi, penyerahan perbaikan syarat dukungan, penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan persebaran, penelitian faktual d tingkat desa, rekapitulasi ditingkat kecamatan.

Formulir B.1 Kwk-Perseorangan
Formulir B.1 Kwk-Perseorangan

“Kemudian direkapitulasi ditingkat kabupaten yang mana mekanisme dalam tahapan, apabila memenuhi jumlah dukungan dan sebaran maka dpt mendaftar sebagai bakal calon ke KPU. Sebaliknya apabila tidak memenuhi jumlah dukungan dan sebaran maka tdk dapat mendaftar dimasa pendaftaran,”ujar Nengtias.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan surat KPU RI no. 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019, tertanggal 22 oktober 2019 bahwa formulir yang digunakan untuk memberikan dukungannya yaitu formulir B.1 kwk perseorangan yang diatasnya sudah ditempelkan KTP pendukung. Lengkap dengan identitas seperti nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan.

“Pengumuman secara resmi nanti dilakukan pada tanggal 25 November sampai 8 Desember 2019 melalui laman KPU atau media cetak, dan media sosial untuk percepatan akses informasi kepada publik. Dalam rangka memberikan pelayanan KPU Koltim sudah mulai membuka tahap konsultasi bagi calon perseorangan atau melalui tim penghubungnya terkait tahapan perseorangan. Selain itu, kami juga akan segera melakukan sosialisasi setelah melakukan penetapan syarat minimal dukungan ini,”tandasnya.(b)

 


Kontributor : Samrul
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini