ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan. Penghargaan ini sudah kali ketiga diterima oleh daerah pemekaran dari Kabupaten Muna tersebut.
Piagam WTP diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arif Wibawa kepada Bupati Mubar, La Ode M Rajiun Tumada di kantor bupati, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga : Mubar Raih Penghargaan DOB Berpredikat Baik
Arif Wibawa mengapresiasi capaian Pemkab Mubar tersebut. Ia berharap capaian ini terus dipertahankan ke depan.
Arif menjelaskan, opini WTP meliputi empat kriteria utama yakni laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, efektifitas pengejaran internal di daerah tersebut sudah berjalan yang dilakukan oleh inspektorat.
Kemudian, kecukupan dan pengungkapan informasi yang artinya dalam melakukan pencatatan dan pertanggungjawaban tidak ada yang ditutup-tutupi alias transparan. Selanjutnya, kepatuhan dalam peraturan perundangan-undangan.
“Pemkab Mubar sudah tiga kali berturut-turut mendapatkan penghargaan WTP ini. Ke depannya dapat diperjuangkan dan dipertahankan,” kata Arif.
Baca Juga : Pemda Mubar Akan Bangun Komplek Perkantoran Tahun 2020
Sementara Bupati Mubar, La Ode M Rajiun Tumada mengatakan, penghargaan WTP ini sangat luar biasa bagi Pemkab Mubar.
Meski Mubar baru seumur jagung, kata Rajiun, tetapi terus memperlihatkan pertanggungjawaban pengelola keuangan yang baik dan benar sesuai perundang-undangan.
“Dan suatu kehormatan bagi kami (Pemkab Mubar) diberikan penghargaan ini tiga kali berturut-turut,” kata Rajiun.
Baca Juga : 350 Tukang di Mubar Ikuti Ujian Sertifikasi Tenaga Kerja Kontruksi
Mantan Kasatpol PP Sultra ini juga mengungkapkan, penghargaan ini dapat memberikan semangat agar ke depannya kembali meraih opini WTP.
Rajiun juga meminta Dirjen Perbendaharaan membimbing Pemkab Mubar mengelola keuangan daerah dengan baik dan benar. (b)
Kontributor : Kasman
Editor : Jumriati