Badan Ad Hoc se-Koltim Dapat Penghargaan dari KPU RI

PENGHARGAAN- Badan Adhoc yang terdiri dari PPK,PPS, KPPS, dan Linmas se-Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara mendapat penghargaan berupa sertifikat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (12/11/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Badan ad hoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Linmas se-Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara mendapat penghargaan berupa sertifikat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (12/11/2019).

Sertifikat ditandatangi langsung Ketua KPU RI, Arief Budiman. Pemberian penghargaan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan PPK yang disaksikan oleh camat.

Dari 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, pendistribusian penghargaan baru menjangkau enam kecamatan hari ini.

Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tirawuta, Lalolae, Lambandia, Ladongi, Aere, dan Mowewe. Sementara pemberian penghargaan untuk penyelenggara kecamatan Uuesi, Tinondo, Uluiwoi, Dangia dan Poli-polia dijadwalkan besok, Rabu (13/11/2019).

Badan Ad Hoc se-Koltim Dapat Penghargaan dari KPU RIPPK yang menerima penghargaan sebanyak 60 orang tersebar di 12 Kecamatan, PPS 399 orang, KPPS 2.786 orang tersebar di 398 TPS, sedangkan anggota linmas yang menerima penghargaan untuk 398 TPS sebanyak 796 orang.

Ketua KPU Kabupaten Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias mengungkapkan, pemberian penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi KPU kepada seluruh penyelenggara badan ad hoc karena telah ikut berkontribusi menyukseskan pemilu 2019.

“Harapan kami, para penyelenggara ad hoc memiliki rasa bangga karena telah tercatat dan mencatatkan diri dalam sejarah demokrasi Indonesia yang luar biasa. Pertama kali di dunia yang menyelenggarakan pemilu serentak 5 kotak mulai dari pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten,” tuturnya, Selasa (12/11/2019).

Dalam pendistribusian ini, masing-masing komisioner KPU Koltim mengambil dua kecamatan sekaligus. Begitu pula dengan Sekretaris KPU, Endang Sumpena juga mendistribusikan sertifikat untuk dua kecamatan. (b)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini