ZONASULTRA.COM, KENDARI – Forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (13/11/2019) memutuskan untuk menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR).
Melalui rilis persnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memperluas UMKM dalam mendapatkan pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga yang rendah.
Suku bunga KUR yang sebelumnya sebesar tujuh persen per tahun, kini turun menjadi enam persen. Aturan ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Baca Juga : Kuota Rumah Subsidi Tidak Jelas, Pengembang di Sultra Mengeluh
Selain itu, dalam rangka menyesuaikan kebutuhan modal bagi UMKM yang terus meningkat akibat laju inflasi dan peningkatan produktivitas, ‘pemerintah juga meningkatkan plafon KUR mikro dari semula paling besar sebesar Rp25 juta per debitur menjadi Rp50 juta per debitur.
Perubahan juga terjadi pada total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan yang semula sebesar Rp100 juta berubah menjadi Rp200 juta. Sedangkan untuk KUR Mikro sektor produksi, tidak dibatasi.
Tahun 2020, total plafon KUR juga ditingkatkan menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran di APBN. Plafon tahunannya akan terus ditingkatkan secara bertahap sampai dengan Rp325 Triliun pada tahun 2024.
Sementara itu, penyaluran KUR tahun 2019 sampai dengan 30 September 2019 sudah mencapai Rp115,9 triliun atau 82,79 persen dari target tahun 2019 sebesar Rp140 triliun.
Baca Juga : Rencana Pinjaman Rp1,195 Triliun Pemprov Sultra Direspon Positif Kemendagri dan PT SMI
Total debitur KUR sebanyak 4,1 juta debitur. Penyaluran KUR sektor produksi sampai dengan 30 September 2019 mencapai 50,4 persen dari target minimal 60 persen.
Menurutnya, manfaat KUR juga sangat dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6 persen, KUR Kecil sebesar 35 persen dan KUR TKI sebesar 0,4 persen.
“Diharapkan perubahan kebijakan KUR sebagaimana diputuskan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada hari ini dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi,” katanya.(b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abd Saban