ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara menggelar sayembara maskot dan jingle untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020. Pendaftaran dibuka sejak 16 Oktober dan berakhir pada 16 November 2019. Menariknya, sayembara ini memperebutkan total hadiah sebesar Rp 33 juta (pajak ditanggung pemenang).
Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Koltim, Ashari Malaka menjelaskan bahwa sayembara maskot dan jingle mengambil tema Sukseskan Pilkada Koltim 2020, Ayo memilih untuk Kolaka Timur, ajakan nyoblos ke TPS tanggal 23 September 2020, serta Nyoblos yuk untuk memilih pemimpin.
Dikatakan, peserta yang berhak mengikuti sayembara yakni masyarakat umum, terutama Badan Usaha/asosiasi, perorangan/kelompok penyedia maupun lembaga pendidikan riset.
Baca Juga : KPU Koltim dan Kajari Kolaka Tandatangani MoU Bidang Datun
“Setiap peserta hanya dapat mengikuti salah satu jenis sayembara yang diperlombakan. Para peserta juga harus melampirkan identitas diri seperti KTP/SIM/pasport/kartu tanda pelajar/kartu mahasiswa dan kartu identitas lainnya,”katanya kepada awak zonasultra.id, Rabu(13/11/2019).
Ketentuan yang diberlakukan bagi peserta sayembara terbilang ketat. Maskot dan jingle yang dibuatnya harus bisa mengkomunimasikan dan memprovokasi warga Kolaka Timur untuk mensukseskan pilkada 2020.
Maskot dan jingle harus mempertimbangkan kearifan lokal Kolaka Timur, tidak mengandung isu SARA serta tidak mencirikan simbol tertentu. Semua karya yang diperlombakan harus dalam bentuk asli, belum pernah diperlombakan maupun dipublikasikan.
Diungkapkan Ashari, ketentuan lain yang diberlakukan bagi peserta lomba maskot diantaranya, maksimal mengirimkan 3 karya terbaiknya, desain maskot harus bermuatan lokal Kabupaten Kolaka Timur, memiliki makna filosofis dan setiap karakter diberi nama/sebutan/panggilan.
Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis menghibur dan mengundang motivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah Koltim. Maskot pula harus dapat diimplementasikan diberbagai media seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF) atau dianimasika pada media televisi/film.
Desain maskot harus mengandung warna dasar KPU(cyan:0, magenta:60, yellow 100, black 100). Maskot dalam bentuk softcopy atau hardcopy dicetak dalam kertas A4 dan menyertakan Complict Disk (CD) berisi file desain maskot dalam format CYMK.
Folder maskot harus asli : CDR atau AI, folder persentase jpeg 300 dpl (high quality. Folder konsep maskot dalam bentuk PDF, serta menyertakan diskripsi filosofis yang diketik diatas kertas A4 spasi 1,5 maksimal 200 kata.
Sementara ketentuan lomba jingle, lanjut Ashari yaitu menggunakan satu alat musik modern atau dipadukan dengan alat musik tradisional. Durasi jingle maksimal 3 menit dan minimal 1 menit.
“Ketentuan lainnya, jingle juga paling sedikit satu instrument musik yaitu piano,gitar, keyboard. Direkam dalam bentuk compact disk (CD) format MP4 atau MP3. Untuk lirik jingle menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah/lokal Kabupaten Kolaka Timur. Disertakan pula penjelasan singkat terkait maksud dari jingle tersebut. Penjelasannya diketik diatas kertas A4 spasi 1,5 maksimal 200 kata. Setiap peserta maksimal mengirimkan tiga karya terbaiknya,”ujar Ashari.
Baca Juga : KPU Koltim Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada 2020
Ashari menyarankan bagi peserta yang ingin mengikuti lomba masih dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU Koltim, jalan poros Rate-rate Ladongi, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta. Atau dapat juga diunduh laman facebook ‘kpu kab kolaka timur’.
Pendaftaran dan penerimaan dokumen peserta akan berakhir pada tanggal 16 November 2019. Pemenang akan diumumkan pada tanggal 25 November 2019. Launching penerimaan hadiah, waktunya akan disesuaikan.
Hasil karya pememang sayembara maskot dan jingle nantinya sepenuhnya menjadi hak milik KPU Koltim yang akan digunakan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Koltim tahun 2020. Dewan juri maskot dan jingle atas usul komisioner KPU Koltim berhak melakukan revisi atau perubahan lirik, terhadap hasil karya yang dinyatakan sebagai pemenang atas persetujuan pemenang.(b)
Kontributor : Samrul
Editor: Abd Saban