ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kenaikan nilai iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang akan berlaku pada 2020 mendatang membebani sebagian besar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terutama bagi peserta kelas III BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran JKN naik 100 persen. Untuk kelas III misalnya, sebelumnya besaran iuran sebesar Rp25.000 kini naik menjadi Rp42.000 per bulan untuk satu orang.
Baca Juga : Naiknya Premi BPJS, Pil Pahit HKN ke 55
Sementara kelas II, yang sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk satu jiwa. Serta untuk kelas I, yang sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk satu jiwa.
Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah menyarankan bagi masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran BPJS dapat menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau memang tidak mampu membayar Rp42 ribu sebulan, bisa masuk PBI. Minta surat keterangan miskin,” kata Andi Afdal dalam acara Literasi Politik: Mengapa Tarif Kesehatan BPJS Harus Naik?, di Cikini Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Andi menuturkan, kenaikan BPJS Kesehatan tidak dapat dihindari karena beban pemberian manfaat lebih besar dibanding dengan pemasukan. Defisit BPJS setiap tahunnya menjadi sesuatu yang dapat diprediksi.
Diperkirakan defisit BPJS mencapai Rp.32,8 triliun, mencakup utang-utang di Rumah Sakit. Dengan kenaikan iuran sebesar 100 persen, Andi berharap defisit dapat diatasi dan pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, pilihan kenaikan iuran BPJS sebenarnya bukan menyasar orang-orang miskin atau rentan miskin. Melainkan pada orang yang mampu.
Baca Juga : Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KAMMI Demo di DPRD Sultra
“Kalu dia tidak mampu, dia masuk PBI. Kalau di atasnya sesungguhnya dia itu mampu membayar iuran tapi dia memilih kelasnya, itu pilihan,” tandas Andi.
Pihaknya terus mengkomunikasikan hal ini. Ia berharap peserta BPJS kelas I dan II sadar dan patuh untuk membayar iuran BPJS, agar sifat kegotong-royongan dalam JKN dapat terwujud. (b)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki