Anggaran Belanja Sultra 2020 Mencapai Rp7,4 Triliun

Anggaran Belanja Sultra 2020 Mencapai Rp7,4 Triliun
DJPb SULTRA- Penyerahan petikan DIPA anggaran APBN tahun 2020 dari Gubernur Sultra Ali Mazi kepada Pj Sekda Sultra La Ode Ahmad Pidana Balombo, Jumat (29/11/2019) di Hotel Claro Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Pusat mengalokasikan dana belanja sebesar Rp7,34 Triliun untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2020. Jumlah ini sendiri mengalami peningkatan sebesar 5,82 persen dibanding alokasi pagu awal tahun 2019, yang mencapai Rp6,93 Triliun.

Sedangkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp17,68 Triliun atau meningkat sebesar 2,45% dibandingkan alokasi tahun 2019 (Rp17,26 Triliun), yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp478,19 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10,54 Triliun, DAK Fisik sebesar Rp2,44 Triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp2,15 Triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp422,18 Miliar, dan Dana Desa sebesar Rp1,65 Triliun.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tenggara, Arif Wibawa menyebutkan peningkatan dalam alokasi belanja negara tersebut, baik Belanja Pemerintah Pusat maupun TKDD membuktikan besarnya komitmen pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Arif juga menyebutkan, penyerahan Daftar Isian Penyelenggara Anggaran (DIPA) petikan tahun 2020 saat ini lebih maju satu bulan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dengan harapan bahwa seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun.

(Baca Juga : Pengajuan APBD Sultra Tahun 2020 Mencapai Rp5,87 Triliun)

“Hal tersebut karena belanja pemerintah merupakan instrumen vital dalam rangka stimulus dan menggerakkan perekonomian di seluruh pelosok Indonesia dan khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Arif dalam giat penyerahan DIPA petikan tahun 2020 di salah satu hotel, Jumat (29/11/2019).

Ia melanjutkan, DIPA Petikan Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara diperuntukkan bagi 463 Satuan Kerja pada 43 Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan pembayaran atas beban DIPA Petikan tahun 2020 dilaksanakan oleh 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Bau-Bau, dan KPPN Raha.

Untuk diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, selaku wakil Pemerintah Pusat telah menyampaikan DIPA Petikan tahun 2020 secara simbolis kepada 15 Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2020 kepada para Bupati/Walikota lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara. (b)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini