KPU Koltim Bakal Lelang Surat Suara Pemilu 2019

Suprihaty Prawaty Nengtias
Suprihaty Prawaty Nengtias

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memusnahkan surat suara yang digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Istilah “pemusnahan” yang dimaksud adalah bukan dengan cara dibakar tapi dilelang.

Ketua KPU Kabupaten Koltim, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, pemusnahan akan segera dilaksanakan pada bulan ini juga.

“Hari ini sudah mulai dilakukan penyortiran dokumen oleh enam orang yang dikoordinir Kasubag KUL, ibu Rosdiana. Setelah itu baru kami musnahkan dengan cara ditimbang kemudian dilelang,” kata Nengtias, Rabu (3/12/2019).

Nengtias menjelaskan, pemusnahan surat suara pemilu 2019 merujuk pada surat KPU RI nomor:1616/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/2019 perihal persetujuan pemusnahan arsip, dan juga surat dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor: B-KN.00.03/345/2019 tentang persetujuan pemusnahan arsip.

Baca Juga : Besok, KPU Koltim Umumkan Syarat Calon Perseorangan

“Surat KPU RI tertanggal 22 November ditandatangai oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI bapak Arif Rahman Hakim. Sedangkan surat dari ANRI ditandatangi oleh Plt (pelaksana tugas) ANRI, Dr. M Taufik,” ungkapnya.

Hal-hal yang disampaikan dalam surat KPU RI nomor:1616/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/2019 antara lain, pertama sesuai pasal 8 huruf a Peraturan Kepala Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan arsip disebutkan bahwa wajib dibentuk panitia penilai arsip dalam hal ini dengan surat Sekjen KPU RI.

Kedua, sesuai surat KPU RI dan ANRI nomor 05/KB/KPU/tahun 2012 dan nomor 02 tahun 2012 tentang penyelamatan arsip/dokumen pemilihan umum disebutkan bahwa pemusnahan arsip pemilu, DPR,DPD,DPRD, Presiden dan wakil presiden dilaksanakan oleh KPU RI setelah mendapat persetujuan dari ANRI.

Ketiga, sebagaimana dalam peraturan KPU RI nomor 17 tahun 2016 tentang jadwal retensi arsip subtantif dan fasilitatif non kepegawaian dan non KPU bahwa masa retensi surat suara adalah sejak pemungutan suara sampai dengan pengucapan sumpah/janji aktif dan satu bulan setelah pengucapan sumpah/janji aktif maka pemusnahan arsip surat suara tahun 2019 dapat dimusnahkan setelah tanggal 20 November 2019.

Baca Juga : KPU Koltim Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020

Di sisi lain, Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Koltim, Ashari Malaka mengungkapkan bahwa dokumen negara berupa surat suara tidak sembarang dimusnahkan. Melainkan harus melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan.

“Semua punya mekanisme. Harus ada persetujuan baik dari KPU RI maupun dari ANRI baru bisa dimusnahkan,” tukasnya. (B)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini