ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi yang dikirim Kepolisian Daerah (Polda) pada 27 November 2019 lalu.
Wakil Kepala Kejati Sultra Juniman mengatakan, pengembalian berkas itu ada P-18 dan P19 itu dilakukan lantaran jaksa peneliti menilai ada kekurangan alat bukti, baik keterangan saksi, ahli balistik dan ahli pidana yang lain.
“Apakah ada peluru yang menembus Randi atau bukan. Apakah peluru dan selongsong yang ditemukan identik dengan senjatanya. Kami sampaikan ada beberapa poin, intinya dari berkas perkara itu, kita belum yakin menjerat tersangka, masih kurang alat bukti,” ungkap Juniman di salah satu Restoran di Kendari, Senin (16/12/2019.
Menurut Juniman, penyidik butuh waktu 14 hari untuk memenuhi permintaan jaksa peneliti. Dia berharap semoga kasus ini bisa mendapat titik terang. Juniman menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan secara transparan.
Baca Juga : Tuntut Keadilan, Orang Tua Randi dan Yusuf Datangi Kantor KPK
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub bid Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengaku, pihaknya diminta kejaksaan untuk menambah keterangan saksi dan melakukan rekonstruksi kembali.
“Yang diminta penuntut umum adalah keterangan beberapa saksi, pelaksanaan rekonstruksi ulang. Itu perkembangan terakhirnya,”kata Dolfi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (16/12/2019).
Dolfi menjelaskan, jika mengamini permintaan jaksa, rekonstruksi sendiri akan dilakukan oleh Mabes Polri. Polda Sultra hanya akan mem-back up rekonstruksi tersebut. Selain itu, dia menyampaikan bahwa saat ini beberapa saksi tengah periksa untuk penambahan keterangan.
“Nanti tetap bereskrim sebagai penjurunya, Polda memback up. Jadi belum ditentukan kapan pelaksanaan rekonstruksinya, yang jelas nanti akan dilaksanakan Bareskrim yang akan menentukan kapan pelaksanaannya,” tukasnya. (a)
Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki