ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Novi bersaudara merasa sangat kecewa usai mengetahui pihaknya kalah dalam gugatan tanah melawan ibu tirinya, Wa Ode Asna. Keluarga penggugat pun mencurigai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton sudah berpihak kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) itu.
Sengketa ini bermula dari klaim mengklaim sebidang tanah seluas 10×40 meter persegi berlokasi di Kelurahan Laompo Kecamatan Batauga Kabupaten Busel. 26 November 2019 lalu, majelis hakim yang diketuai Andi Eddy Viayata serta Christian Yoseph Pardomuan dan Mahmid masing-masing sebagai anggota menjatuhkan putusan dengan Nomor: 9/Pdt.G/2019/PN Psw yang intinya menolak gugatan Novi bersaudara.
Keluarga penggugat mencium aroma keberpihakan dalam penanganan perkara itu. Kecurigaan itu lantaran jauh hari sebelum putusan, tergugat Wa Ode Asna sudah menyampaikan ke penggugat bahwa tidak bakal menang.
Baca Juga : Pemkot Baubau Segera Tertibkan Aset yang Bersengketa dengan Warga
Belum lagi, tergugat tidak menghadirkan saksi dan hanya menunjukkan keterangan jual beli tanah tahun 2016 yang sama sekali tidak diketahui penjual. Sedangkan, saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan penggugat di persidangan digugurkan oleh hakim.
“Saya yang diberi amanah oleh Almarhum Saharudin Taeni (ayah penggugat) sangat kecewa dengan putusan tersebut. Kami yakin putusan hakim ini tidak mencerminkan keadilan karena menyerahkan hak-hak anak yatim piatu itu (para penggugat,) kepada ibu tirinya,” ungkap keluarga penggugat, Kasir Ibrahim didampingi kuasa hukum La Ode Bunga Ali, Senin (30/12/2019).
Menurut dia, perjalanan perkara ini terkesan ada praktek korupsi keadilan. Tampak ada kecendrungan keberpihakan dan melindungi pelaku kejahatan dalam hal perkara perdata ini.
“Keluarga sudah mengambil sikap untuk mencari keadilan dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). Saya sudah konsultasi ke KY langsung pada 9 Desember lalu dan mungkin tanggal 4 atau 5 Januari 2020, saya akan bawa laporan resminya di Jakarta,” bebernya.
Atas putusan majelis hakim itu, kata Kasir, pihaknya juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. “Banding kita lakukan pas 14 hari setelah menerima salinan putusan PN Pasarwajo,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menceritakan, tanah yang digugat tersebut merupakan pemberian sepupu penggugat kepada Almarhum Saharuddin Taeni pada tahun 2002 lalu. Tanah itu diberikan kepada Saharuddin atas jasa-jasanya kepada ayah dari sepupu penggugat. Isteri pertama Saharuddin sekaligus ibu kandung dari Novi dan lima adiknya kemudian meninggal dunia pada Februari 2006.
“Kemudian, pada 10 Juli 2006, Saharuddin ini membuat surat pernyataan pemberian hak bermaterai kepada enam anaknya. Dimana, Almarhum ini memberikan hak atas harta-harta antara lain ruko dan tanah di Kota Baubau termasuk tanah di Batauga itu. Ada tiga orang saksi yang bertanda tangan salah satunya saya sendiri serta diketahui Camat Wolio dan Lurah Tomba,” urainya sambil menunjukkan dokumen.
Selanjutnya, tutur dia, Saharuddin Taeni menikah lagi dengan Wa Ode Asna pada 29 Desember 2006. Beberapa tahun kemudian, sepupu penggugat menjual sambungan tanah yang digugat itu ke Saharuddin Taeni seharga Rp 20 juta.
“Pada tahun 2016, sebagian tanah yang diberikan sebelumnya sudah dibangunkan ruko digunakan salah satu bank. Tiba-tiba, tergugat ini sudah membuat kuitansi pembelian tanah seluas 55×11 meter persegi seharga Rp 20 juta. Ukuran itu berarti ikut mencaplok tanah yang sebelumnya diberikan cuma-cuma oleh sepupu penggugat ketika Saharuddin dan Asna belum menikah,” pungkasnya.
Terkait kekecewaan penggugat, PN Pasarwajo menanggapinya secara diplomatis. PN Pasarwajo menghormati upaya hukum yang dilakukan penggugat.
“Pada dasarnya adalah hak bagi para pihak yang merasa keberatan atau tidak puas untuk melakukan upaya hukum misalnya banding. Karena dengan upaya banding maka putusan pengadilan negeri akan diuji kembali di pengadilan tinggi,” jelas Humas PN Pasarwajo, Basrin ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin malam (30/12/2019).
Basrin juga tak mempersoalkan penilaian ‘miring’ dari kubu atas penanganan perkara ini. Pihaknya mempersilahkan kubu penggugat melapor ke KY.
“Bagi pengadilan, setiap putusan yang diambil telah berdasarkan hukum dan keyakinan berlandaskan bukti-bukti. Tetapi, untuk penilaian putusan tersebut, kita persilahkan kepada masing-masing pihak,” tandasnya.(b)
Kontributor : Risno Mawanduli
Editor : Abd Saban