Bawaslu Surati Bupati Konut Terkait Larangan Mutasi Jelang Pilkada

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Konut, Abdul Makmur
Abdul Makmur

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menyurati Bupati Konut terkait larangan mutasi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konut 2020. Surat itu bernomor 007/BAWASLU-PRO.SG-12/PM.00.02/I/2020.

Dalam suratnya, Bawaslu menyatakan bagi petahana yang maju bertarung pada Pilkada untuk tidak melakukan mutasi, penggantian atau pelantikan jabatan terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan 6 bulan sesudahnya. Sebab, jika ketentuan itu dilanggar maka petahana yang masih berstatus sebagai kepala daerah dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon peserta pilkada.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Konut, Abdul Makmur mengungkapkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16 tahun 2019 penetapan calon bupati-wakil bupati dilaksanakan pada 8 Juli 2020 nanti. Sehingga, jika merujuk dari aturan, terhitung 8 Januari 2020 kepala daerah yang maju bertarung di pilkada tidak boleh lagi melakukan mutasi atau pelantikan pejabat, terkecuali memperoleh izin tertulis dari menteri terkait.

Baca Juga : Tahapan Pilkada Konut Dimulai, Penyelenggara Diminta Profesional

Dalam pasal 71 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada sudah ditegaskan, petahana dapat disanksi pembatalan sebagai kontestan pilkada jika menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Jadi, jelas ditegaskan dalam pasal 71 ayat 2 dan 3 bagi petahana untuk tidak lakukan mutasi, pelantikan, pergantian dan melaksanakan program kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu terhitung sejak 8 Januari 2020. Kalau mau melantik paling lambat sampai tanggal 7 Januari 2020,” kata Makmur melalui WhatsApp, Minggu (5/1/2020).

“Ancaman sanksi diskualifikasi bagi calon yang berstatus petahana yang melanggar ketentuan tersebut diatur dalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada” tambahnya.

Sebagai lembaga pengawas pemilu di Konut, dia mengharapkan semua pihak dapat menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan Pilkada Konut 2020 berlangsung dalam suasana yang kondusif. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini