ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota badan pengawas pemilu, orang kepercayaan Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
“WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap),” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020)
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sebagai pemberi, penyidik lembaga antirasuah menjerat caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful.
Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada perkara tersebut, KPK kata Lili mengamankan uang suap sekitar Rp 400 juta dalam bentuk uang dolar Singapura.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu kemarin, sejatinya KPK mengamankan delapan orang. Harun Masiku tak termasuk yang diamankan.
“KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” kata Lili.
(Baca Juga : KPK OTT Komisioner KPU RI)
Lili mengungkapkan konstruksi perkara bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi tersebut berkaitan dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Mahkamah Agung pun mengabulkan gugatan tersebut pada 19 Juli 2019. MA kemudian menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, tanggal 31 Agustus 2019, KPU justru menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
“Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg,” kata Lili.
Saeful kemudian menghubungi orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta melakukan lobi-lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Selanjutnya, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful), kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun Masiku) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, mainkan!’,” kata Lili.
Wahyu pun meminta dana operasional sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI dengan PAW.
Uang tersebut disetorkan dua kali proses pemberian, yaitu pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.
“WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada akhir Desember 2019. Kemudian HAR memberikan uang pada SAE sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP,” kata Lili.
Saeful kemudian memberikan uang Rp150 juta pada Doni, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta ke Agustiani, dan Rp 250 juta untuk operasional.
Dari Rp 450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu Setiawan. Waktu operasi tangkap tangan, uang itu masih disimpan oleh Agustiani.
Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasar hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
Lantaran gagal di rapat pleno KPU, Wahyu Setiawan lalu menghubungi Doni menyampaikan menerima uang dan akan mengupayakan agar Harun Masiku jadi PAW.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT.
“Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani) dalam bentuk dolar Singapura,” kata Lili. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati