ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat telah menerima 144 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2019. Terdiri dari 95 dari sektor perbankan, 34 dari sektor industri non bank, dan 15 dari sektor perasuransian.
Pengaduan ini meningkat 39,81 persen jika dibandingkan tahun 2018. Menurut Ridhony M. H. Hutasoit, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sultra, peningkatan pengaduan ini merupakan poin positif.
(Baca Juga : 9 Calon Komisaris dan Direksi Baru Bank Sultra Sudah Diuji OJK)
“Artinya masyarakat sudah banyak tau terkait pengaduan sektor jasa kuangan, ke mana perginya? Salah satunya ke OJK,” ungkap Ridhony usai acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bersama awak media, di salah satu kedai Kopi di Kendari, Selasa (21/1/2020).
Ridhony juga turut mengapresiasi peran pers dalam mengedukasi masyarakat terkait fungsi dan tugas OJK.
Dalam hal pengaduan konsumen, OJK hanya memfasilitasi atau memediasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kewenangan OJK secara umum, mengatur, mengawasi sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat/konsumen berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011.
(Baca Juga : Cegah Skimming, OJK Sultra Sarankan Pakai Kartu ATM Cip)
“Kami selaku otoritas, mendorong PUJK untuk merespon atau menindaklanjuti pengaduan atau komplain nasabah sesuai ketentuan. Tahun 2019, 144 tuntas kami fasilitasi,” jelasnya.
Ridhony menambahkan, kalau ada PUJK yang tidak patuh dengan arahan atau instruksi OJK sesuai ketentuan akan disanksi sesuai yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1 tahun 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa kuangan, pada pasal 53. (b)