Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat di DPMPTSP Sultra Capai 81,98 Persen

Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra Masmudin
Masmudin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Indeks Kepuasan Masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama tahun 2019 mencapai 81,98 persen atau dengan predikat baik (B).

Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra Masmudin, mengatakan bahwa angka IKM tersebut mengalami kenaikan dibanding dengan tahun 2018 yang berada pada angka 80,50 persen.

Baca Juga : Lampaui Target, Rp17,1 Triliun Investasi Masuk di Sultra

Menurutnya, pencapaian ini menjadi bukti komitmen pihaknya yang terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kepengurusan perizinan.

“Masyarakat adalah pengguna layanan dan kami pemberi layanan. Masyarakat akan benar merasa terpuaskan apabila pelayanan kami baik dan maksimal. Artinya survei ini benar-benar menentukan apakah kami betul melayani masyarakat dengan baik,” ungkap Masmudin saat ditemui di Hotel Claro Kendari, Rabu (22/1/2020).

Tuntutan pelayanan ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Nilai presentase IKM ini berdasarkan hasil penilaian dari masyarakat melalui survei IKM.

Adapun hal yang menjadi penilaian ada 9 unsur yakni persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana pelayanan, pengaduan, saran dan masukan serta sarana dan prasarana.

Untuk indikator mutu pelayanan, sangat baik (A) rentang nilainya 88,31 hingga 100; baik (B) 76,61 hingga 88,30; kurang baik (C) 65 hingga 76,60 dan tidak baik (D) 25 hingga 64,99.

Masmudin menambahkan, upaya untuk terus meningkatan hal tersebut terus dilakukan di tengah perkembangan teknologi saat ini, yang paling penting menurutnya adalah semakin berinovasi menghadirkan pelayanan terpadu satu pintu secara maskimal.

Baca Juga : DPMPTSP Kembangkan Potensi Daerah Melalui Peluang Investasi

“Ini adalah tuntutan masyarakat dan ini kewajiban kita memebrikan pelayanan sebaik-baiknya. Namun, tetap kita bekerja sesuai standar operasional yang ada,” ujarnya.

Untuk diketahui, jenis pelayanan perizinan yang dapat langsung ditangani DPMPTSP yakni sektor penanaman modal, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, komunikasi dan informatika, sosial, ketenagakerjaan, pertanian dan peternakan, koperasi dan UMKM, pariwisata, perikanan dan kelautan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral.(b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini