Kalah Atas Gugatan Tanah Kantor Kelurahan Bataraguru, Pemkot Baubau Ajukan PK

Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kalah atas gugatan lahan kantor kelurahan Bataraguru di pengadilan tahun 2018 lalu.

Tak mau menyerah, Pemkot Baubau kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu lakukan setelah pihak pemkot Baubau mengantongi bukti baru dalam hal kepemilikan lahan tersebut.

Pemkot memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk mengurus perkara ini. Kemudian dijakuan PK ke MA pada 2019 lalu. Dasarnya, ada fakta baru yang ditemukan. Fakta itu diklaim pihak Kejari Baubau dapat mematahkan argumen penggugat sebelumnya, juga putusan hakim.

“Jadi, kita temukan fotocopy surat-surat undangan yang ditandatangani mantan lurah Bataraguru. Mantan lurah ini merupakan menantu dari pemilik lahan,” ujar Sudarto selaku Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk Pemkot Baubau, di kantornya Kejari Baubau, Rabu (29/1/2020).

Sudarto optimis upaya PK ini berpotensi membalikkan keadaan menjadi Pemkot sebagai pemilik sah tanah di atas kantor Kelurahan Bataraguru. Dia sendiri mengaku sudah mendapat bocoran soal PK tersebut, bahwa MA akan mengabulkan PK tersebut.

(Baca Juga : Terkait Sengketa Tanah, Putusan Hakim PN Pasarwajo Dianggap Tidak Adil)

“Tapi, kita tunggu saja hasil putusannya resminya nanti, semoga dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara pada Juli 2018 menyatakan tanah ukuran 30×22 meter, di bilangan jalan MH Tamrin merupakan pemilik sah warga bernama Irawati dan seluruh ahli waris dari H Salihi.

Pemkot Baubau sempat vakum setelah keluar dua putusan itu, tak ada upaya hukum lanjutan. Dengan arti tahun 2018 itu putusan telah incrah, sehingga tahun 2019 lalu pemkot Baubau mengajukan PK ke MA. (b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini