ZONASULTRA.COM,KENDARI– PT Pertamina kembali menurukan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax, penurunannya mencapai Rp200 rupiah dari harga sebelumnya.
Melalui situs resminya, Pertamina menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019. Harga ini berlaku per tanggal 1 Februari 2020 pukul 00.00 WITA.
Untuk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara turun dari Rp9.200 per liter menjadi Rp 9.000 liter. Harga ini juga berlaku di Aceh, Sumatera Utara, dan Bengkulu.
Berikut daerah dengan harga pertamax Rp9.000 per liter Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk harga Rp9.200 per liter yakni Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat
Sebelumnya di Sultra harga Pertamax Rp9.400 per liter usai dilakukan penyesuaian tanggal 5 Januari 2020 lalu. Sedangkan untuk harga Rp9.400 per liter di Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abd Saban