ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) meminta seluruh kepala desa (Kades) untuk tidak memberhentikan aparat desa tanpa alasan jelas dan tidak boleh semena-mena mengganti aparaturnya.
Sekretaris DPMD Kolut Patahuddin mengatakan, terkait adanya aparat desa yang diangkat dan diberhentikan oleh kades, dirinya mengingatkan untuk tidak bertindak sewenang-wenang menganti aparaturnya dan harus sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga : Dua Kades di Kolut Pecat Sepihak Perangkat Desa
Kata dia, aturan tersebut sudah diatur Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur secara tegas, yang melarang seorang kades untuk memberhentikan atau merombak struktur perangkat desa kecuali karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan dengan alasan jelas.
Dan para kades dalam memberhetikan aparatnya jangan karena kepentingan pribadi tapi harus profesional.
“Saya sampaikan, baik kades yang lama dan kades baru dilantik untuk mengikuti permendagri dan surat edaran, tapi yang dimaksud dalam aturan itu aparat desa bukan perangkat,” kata Patahuddin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2020).
Dia melanjutkan, yang dimaksud aparatur di antaranya sekretaris desa (sekde), kaur, kasi serta kepala dusun itu aparat minimal berijazah SMU sederajat minimal 20 tahun dan maksimal usia 42 tahun. Sementara imam desa dan guru mengaji serta perawat dan kader kesehatan lainnya disebut perangkat desa.
Adapun perombakan aparatur desa bertujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelancaran operasional desa tersebut. Sejauh ini pihaknya telah menerima aduan dari lima desa.
“Sudah ada lima desa yang kami terima laporannya, bahwa ada pengangkatan aparat desa tidak sesuai surat edaran seperti melebihi umur yang sudah ditentukan, jadi kadesnya kita langsung panggil,” terangnya.
Patahuddin menambahkan, untuk persoalan yang ada di desa pihaknya meminta badan permusyawaratan desa (BPD) untuk berperan aktif dan melihat lebih jeli setiap persoalan yang ada di desa.
“Jika ada masalah BPD punya wewenang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kades karena sebagai mitra kemudian BPD menyurat ke camat dan ditembuskan ke kami,” tegasnya.
Baca Juga : DPMD Kolut Ingatkan Pjs Kades Jangan Mengganti Aparat Desa
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kolut Usman juga membenarkan terkait perangkat desa seperti tenaga medis Pembantu Pembina Keluarga Berencana Daerah (PPKBD) yang bertugas di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, kades tidak memiliki kewenagan mengganti sebab surat keputusan (SK) yang dikeluarkan secara kolektif oleh dinas terkait dan bukan kades yang membuat SK tersebut.
“Kalau SK-nya dari dinas itu kuat, bukan dari kades,” ucapnya. (b)
Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati