ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Camat Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Musliddin memotong dana operasional lurah untuk biaya ikut serta dalam gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, mengatakan tindakan itu termasuk pungutan liar (pungli).
“Tidak boleh. Kalau ada pemotongan seperti yang dimaksud itu merupakan pungli. Saya akan segera mencari tahu terkait hal tersebut,” tegas Monianse, di sela-sela kegiatannya di salah satu hotel di Kota Baubau, Sabtu malam (15/2/2020).
Baca Juga : Demi MTQ Baubau, Camat Bungi Gunakan Dana Operasional Lurah
Monianse akan menelusuri kebenaran hal itu. Jika terbukti, sebagai kepala daerah dia akan memberi sanksi pada camat dimaksud. Monianse sendiri merupakan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Ditanya soal detail pelaksanaan MTQ Baubau tahun 2020 seharusnya, Monianse tidak tahu menahu. Ia bahkan mengeluh karena tidak dilibatkan dalam rapat untuk membahas pelaksanaan MTQ.
“Saya sebagai Ketua LPTQ malah tidak mengetahui sama sekali akan ada penyelenggaraan MTQ. Saya tidak pernah diundang rapat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Camat Bungi meminta dana operasional Lurah sebesar Rp1,5 juta. Rencananya dana itu digunakan untuk menanggulangi biaya keikutsertaan kecamatan pada MTQ Kota Baubau pada 24 Februari 2020.
Baca Juga : Dana Kelurahan Baubau Naik, Lurah Diingatkan Tidak Membeli Randis
Informasi yang dihimpun Zonasultra.com, uang itu dipotong langsung oleh bendahara Kecamatan Bungi saat proses pencairan. Musliddin selaku Camat Bungi membenarkan hal itu. Katanya sudah Rp8 juta yang berhasil dikumpulkan.
Musliddin melakukan hal itu karena terpaksa. Pasalnya, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau, tidak terdapat anggaran untuk kecamatan ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan MTQ. (C)
Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma