Tersangka Penembak Mahasiswa Bakal Dipulangkan ke Kendari

Beredar Surat Perintah Penyidikan, Brigadir AM Tersangka Penembak Randi
PENETAPAN TERSANGKA - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: B/129/XI/2019/Dit. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus penembakan Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) 26 September 2019 lalu. (Foto: Istimewa) 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tersangka penembakan terhadap mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) Brigadir AM bakal dipulangkan ke Kota Kendari, pekan ini. Brigadir AM kini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri sejak tiga bulan yang lalu.

Pemulangan Brigadir AM tersebut dalam rangka pelimpahan tahap kedua dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra setelah berkas perkara tragedi berdarah 26 September 2019 lalu itu dipastikan lengkap, Senin (17/2/2020).

Baca Juga : Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Kasus Penembakan Randi Lengkap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar mengatakan proses pemulangan itu saling bergantung dengan jaksa yang akan menerima tersangka dan barang bukti.

“Kami lagi menunggu konfirmasi dari kejaksaan, biar mereka ada persiapan. Ketika mereka (jaksa) sudah siap maka kami akan menjemput Brigadir AM di Mabes Polri,” jelas Kombes Pol La Ode Aries Elfatar, Selasa (18/2/2020).

Saat ini, polisi tengah melakukan koordinasi untuk mempersiapkan dan menyamakan jadwal untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka lalu kemudian dilakukan penuntutan di dalam persidangan. Aries bilang, proses pelimpahan ini bakal dipercepatnya.

“Kami menunggu waktu dari kejaksaan, hal-hal semacam ini selalu kami koordinasi. Jangan sampai mereka juga sibuk, waktunya tidak pas. Semua saling ketergantungan, pada prinsipnya kami ingin cepat,” tegasnya.

Baca Juga : Berkas Penembakan Randi 3 Kali Bolak-Balik Polda-Kejaksaan

Brigadir AM merupakan satu tersangka dari enam anggota kepolisian yang membawa senjata api saat demontrasi revisi sejumlah undang-undang di depan gedung DPRD Sultra 26 September 2019 lalu. Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak Randi hingga tewas.

Berkas perkara untuk tersangka Brigadir AM dinyatakan lengkap oleh kejaksaan berdasarkan surat Kepala Kejati Sultra nomor: B – 376/P.3.4/Eoh.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini