ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menindak tegas pedagang atau pelaku usaha yang menaikkan harga dan menimbun masker. Hal ini, berkaitan dengan mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/3/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP La Ode Proyek memperingatkan kepada pelaku usaha dan para pedagang agar tidak menaikkan harga masker apalagi melakukan penimbunan dalam situasi masyarakat tengah membutuhkan alat pelindung tersebut.
Baca Juga : Masker Langka di Kendari, Harganya Naik Hingga 3 Kali Lipat
Ketika tidak diindahkan, tutur Proyek, polisi bisa langsung melakukan tindakan tegas. Mereka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 107, menyimpan kebutuhan pokok yang menyebabkan kelangkaan dan harga naik.
“Di pasal 29 undang-undang itu juga mengatur hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. Jadi aturan yuridisnya jelas. Siapa yang kedapatan langsung ditindak,” ungkap AKBP La Ode Proyek saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (4/2/2020).
Baca Juga : Stok Masker Kimia Farma Kendari Menipis, Harga Jual Masih Normal
Proyek berkata, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam telah memerintahkan seluruh Kepolisian Resor (Polres) jajaran untuk melakukan pemantauan dan operasi pasar di toko-toko penyedia alat kesehatan. Hal itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk melakukan penindakan dan menjaga ketersediaan masker.
“Ketika ada yang melihat menimbun dan menyimpan masker dalam jumlah, segara dilaporkan, karena ini sudah berkaitan dengan kepentingan orang banyak dan masker sudah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat,” pungkasnya. B
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Rosnia