ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga pelaku yakni H, RS, L berperan sebagai penarik dan satu orang penadah berinisial D.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, tiga orang pelaku ini berperan mengambil motor yang sedang terparkir di depan rumah. Lalu mereka memasukkan kendaraan motor berjenis matic itu ke dalam mobil Avanza yang telah dipersiapkan.
“Dua belas kendaraan motor ini ditampung di tempat penadah D, di wilayah Kolaka Timur. Barang bukti belum sempat dijual,” ujar AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus ini di halaman Mapolres Kendari, Jumat (6/3/2020).
Didik menambahkan, para pelaku ini melakukan aksinya di wilayah Kendari, Konawe, Kolaka, Konsel dan Bombana mulai Januari hingga Februari 2020. Aparat kepolisian lalu menangkap keempat orang tersebut pada Februari lalu.
(Baca Juga : Polres Konut Tangkap Pelaku Curanmor, 4 Unit Motor Diamankan)
Menurut Didik, L diserahkan ke Polres Kolaka karena ada satu tempat kejadian perkara (TKP) di Bumi Mekongga. Kemudian H sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari lantaran sudah masuk tahap penuntutan.
“Proses hukum H dipercepat karena di bawah umur. Untuk pemetik RS dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun,” tegasnya.
Didik mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor agar segera mendatangi Polres Kendari dengan membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK.
Salah seorang korban dari anggota TNI yang bertugas di Koramil Landono Azis Nur mengaku kehilangan motor 29 Januari 2020 saat diparkir di rumahnya, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
“Setelah bangun pagi, motor itu tidak ada. Saya langsung melaporkan ke Polsek Landono. Alhamdulillah sekarang bisa kembali,” ujar Azis Nur di Mapolres Kendari.
Motor Azis diserahkan langsung oleh Kapolres AKBP Didik Erfianto. (a)