Dua Bulan Buron, Eks Pjs Kades Loka Ditangkap di Palopo

Dua Bulan Buron, Eks Pjs Kades Loka Ditangkap di Palopo
Pjs KADES LOKA - Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan ARS mantan Pejabat Sementara (Pjs) Desa Loka Kecamatan Tolala, tersangka di tangkap di Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian (DPO) terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2016 dan 2017 lalu. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan ARS mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Loka, Kecamatan Tolala. Tersangka ditangkap di Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian (DPO) terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016 dan 2017.

Kepala Kejari Kolut Teguh Imanto mengatakan penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh kasi intel bersama kasi pidana khusus (pidsus) dan staf Kejari Kolut. Tersangka dianggap tidak kooperatif setelah mangkir dari dua kali panggilan pada Januari 2020 lalu.

Baca Juga : Buat LPJ Fiktif, Kades Loka Kolut Dibidik Jaksa

Setelah dua bulan pelarian ARS, pihak Kejari mendapat informasi tersangka berada di Kota Palopo dan langsung melakukan pencarian. Berbekal informasi dari pihak keluarga dan masyarakat setempat akhirnya ARS berhasil diamankan di jalan yang sementara mengendarai sebuah mobil pada jumat (6/3/2020) sekitar pukul 17:00 Wita.

“Dua kali dilakukan pemanggilan tapi tersangka tidak pernah hadir kemudian kita lakukan pencarian, begitu ada informasi bersangkutan berada di Palopo langsung dicegat saat mengedarai mobil karena ciri-ciri kendaraan sudah dikantongi,” kata Teguh, Sabtu (7/3/2020).

Setelah tersangka diamanakan pihaknya langsung koordinasi dengan kejaksaan Kota Palopo untuk diamankan semalam. Kemudian pagi baru ARS diberangkatkan ke Kolut dari pelabuhan penyeberangan Siwa menuju pelabuhan Tobaku.

Pukul 14.00 Wita tim bersama tersangka tiba di Kolut langsung menuju kantor kejari dan dilakukan pemeriksaan administrasi tahap dua serta pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua. Sekitar dua jam berlangsung pemeriksaan tersebut, tersangka sudah mengenakan rompi orange dikirim ke Rutan Kelas IIA Kota Kendari untuk mempermudah persidangan.

“Iya surat panggilan yang dilayangkan itu kepada tersangka sampai tapi sengaja untuk menghindar, jadi kita amankan kemudian melakukan penahanan di Rutan Kendari untuk mempermudah persidangan, setelah administrasi siap segera kita limpahkan perkaranya,” ujarnya.

Baca Juga : Pjs Kades di Kolut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp293 juta

Tersangka diduga melanggar Pasal 2,3 dan 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus yang menjerat tersangka yakni kegiatan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016 dan 2017. Kasus itu diperkuat dengan adanya hasil audit dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sultra, yakni sebesar R p293 juta lebih digunakan untuk di luar program rencana pembanguan desa atau kepentingan pribadi. (A)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini