ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dugaan penyimpangan dan kerugian negara dalam laporan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur di Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 hingga 2017.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejari Kolut.
“Penyalagunaan ADD itu dari laporan masyarakat kemudian ditindak lanjuti bekerjasama dengan inspektorat dan menemukan kerugian negara sekitar Rp.263juta Berdasarkan hitungan pihak inspektorat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut Andi Fahruddin, Kamis (15/2/2018)
Lanjutnya, setelah memberikan perintah penyelidikan dari laporan intel tersebut maka perkara ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan di kasi pidana khusus (pidsus).
“Surat perintah diberikan kepada intel sekiar 14 hari lalu,sehingga berdasarkan hasil wawancara pengumpulan bahan katerangan (pulbaket) berdasarkan wawancara, namun belum di BAP hanya kumpulkan keterengan setelah di naikkan di kasi pidsus,” ujarnya.
Perbuatan merugikan negara oleh Kades Loka diduga
dilakukan dengan membuat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif terhadap sejumlah kegiatan di desa itu, sehingga pihaknya akan bekerja sama inspektorat dan pemda terkait atas laporan masyarakat tersebut.
“Setelah masuk di pidsus akan dilakukan pemanggilan saksi dan yang terduga dalam waktu secepatnya,” tambahnya.
Andi Fahruddin menambahkan, kasus penyalagunaan Dana Desa tersebut akan diselesaikan di tahun 2018, dan begitu juga jika ada desa lain yang berani melawan hukum dengan menggunakan dana desa.
“Insya Allah dalam tahun ini kita naikkan kasusnya karena diupayakan tidak menyeberang tahun karena banyak agenda yang harus diselesaikan,” tutupnya. (B)
Reporter : Rusman
Editor : Kiki