ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah menandatangani surat usulan pelantikan Siska Karina Imran sebagai Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar menjelaskan, surat usulan pelantikan Siska Karina Imran ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi sejak, Rabu 11 Maret 2020 lalu.
Baca Juga : Surat Usulan Pelantikan Siska Sudah di Meja Gubernur
“Sudah ditandatangani oleh Gubernur, dan sekarang usulannya baru akan kita antar ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk minta persetujuan. Minggu ini rencananya sudah kita antar ke Kemendagri,” ujar Ali Akbar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2020).
Setelah surat usulan pelantikan Siska Karina Imran didisposisi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka pihak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan langsung mengurus segala persiapan pelantikan.
“Biasanya paling lama dua minggu berproses, di Kemendagri. Kemungkinan bulan depan nanti sudah ada Wawali Kendari, karena sesuai aturan selama 21 hari sudah harus diproses dan sudah harus selesai,” tutupnya.
Baca Juga : Fakta Dibalik Kemenangan Siska Karina Imran Jadi Wawali Kota Kendari
Untuk diketahui, Siska Karina Imran memenangkan pemilihan Wawali Kota Kendari sisa periode masa jabatan 2017-2022, dengan jumlah suara 19 suara dari total 35 suara. Siska mengungguli Adi Jaya Putra (AJP) yang hanya mendapatkan 16 suara dewan di DPRD Kota Kendari. Perhitungan suara Pilwawali Kendari digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, Kamis (5/3/2020) lalu. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma