ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Hasil rapat internal terbatas guna menyikapi polemik kedatangan warga negara asing (WNA) asal China di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada 15 Maret 2020, DPRD Konawe memutuskan mendesak pemerintah segera mendeportasi 49 orang tenaga kerja asing (TKA) itu ke negara asalnya.
Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus virus corona di sejumlah wilayah di Indonesia. Selain itu, para WNA ini berasal dari negara yang pertama kali diserang virus corona.
Ketua DPRD Konawe Ardin menjelaskan, sesuai keputusan bersama yang telah disepakati seluruh unsur pimpinan, besok, Kamis (19/3/2020) pihaknya akan mengirimkan surat ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra serta Kantor Imigrasi terkait desakan ini.
“Ini murni untuk menjaga warga Konawe dari serangan virus corona, tidak niatan kami untuk menghalangi investasi. Kami tidak ingin ada warga Konawe yang terpapar, jangan korbankan masyarakat dengan alasan investasi,” kata Ardin saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/3/2020).
(Baca Juga : 49 TKA yang Masuk di Sultra Merupakan TKA Baru Asal China)
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku sikap DPRD Konawe sudah bulat dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sayangnya dirinya enggan membeberkan langkah lembaganya jika desakan ini tidak dilaksanakan.
Ia meminta agar semua pihak tidak menjadikan isu corona sebagai bahan candaan. Sebab, tidak satu orang pun yang memiliki kemampuan mendeteksi virus mematikan ini.
“Kita tidak ingin ada korban baru bergerak, kita ingin semua pihak secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar daerah kita ini aman dari wabah virus corona,” ujarnya.
Ardin mengaku khawatir dengan kondisi masyarakat Konawe saat ini, utamanya yang berada di daerah lingkar tambang (Kecamatan Morosi, Kapoiala, Sampara, dan Bondoala). Wilayah tersebut disebut sangat rentan terpapar corona karena banyaknya WNA China di wilayah itu.
(Baca Juga : Gubernur Sultra Bakal Tutup Akses Masuk WNA ke Sultra)
“Jadi sebelum masyarakat bergerak, sebaiknya instansi terkait segera melakukan langkah antisipasi dengan mendeportasi 49 orang WNA ini, jangan menundanya,” kata Ardin.
Sebelumnya, masyarakat Sultra dihebohkan dengan video kedatangan 49 WNA di Bandara Halu Oleo Kendari. Setelah ditelusuri, 49 orang tersebut merupakan warga China yang baru masuk Indonesia melalui Thailand.
Pihak Imigrasi juga menemukan fakta jika 49 orang WNA ini datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan tujuan ke PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. (b)