ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang ke kampung halaman atau mudik saat Lebaran Idul Fitri mendatang. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Mendagri Ingin Mudik Lebaran Ditunda Karena Corona
“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya di Indonesia, agar ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona,” bunyi kutipan Surat Edaran yang ditandatangani pada (30/3/2020).
ASN juga diminta tetap melakukan social distancing serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-29, ASN diimbau dapat memberikan edukasi ke masyarakat mengenai social distancing maupun physical distancing.
Baca Juga : Warga Kendari Diminta Tak Mudik Lebaran
Dalam surat edaran tersebut, ASN juga diminta ikut peduli terhadap masyarakat lain yang terdampak Corona. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. (a)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki