ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan pembiayan PT FIFGROUP cabang Kendari saat ini tengah melaksanakan kebijakan restrukturisasi kredit kepada seluruh konsumennya yang terkena dampak ekonomi virus corona (COVID-19). Hal itu sebagai implementasi dari instruksi pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Branch Manager FIFGROUP Cabang Kendari, Amir AR Mattola mengatakan, bahwa kebijakan ini sebagai bentuk komitmen perusahaan mendukung instruksi pemerintah dalam menjaga stabilisasi ekonomi akibat wabah virus corona. Oleh karena itu pihaknya telah mengeluarkan pengumuman bagi seluruh debitur untuk segera melapor ke kantor FIFGROUP terdekat di wilayahnya.
Baca Juga : Perbankan dan Leasing Hati-hati Beri Kelonggaran Cicilan Kredit ke Debitur
“Tentu yang akan yang mendapatkan kelonggaran ini harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ungkap Amir melalui pesan whatsapp, Kamis (2/4/2020).
Berikut ketentuan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit dari FIFGROUP:
1. Konsumen yang mendapatkan relaksasi meliputi 7 sektor yakni transportasi, parwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
2. Konsumen/nasabah mendatangi langsung kantor FIFGROUP sekitar tempat tinggal.
3. Setelah sampai di kantor FIFGROUP, konsumen/nasabah mengisi form adendum relaksasi angsuran. Hal itu sesuai kemampuan dan kesepakatan.
Pilihannya bisa 3, 6, 9 hingga 12 dalam hal perpanjangan tenor.
4. Yang datang melakukan pemohonan harus konsumen sendiri dan kendaraan wajib masih dalam penguasaan debitur.
5. Perlu dipahami konsumen penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga sesuai peraturan yang berlaku.
Amir mencontohkan, jika ada konsumen meminta relaksasi dalam hal penurunan angsuran sesuai kemampuan dan kesepakatan, misalnya si A memiliki kewajiban angsuran Rp1 juta perbulan, namun setelah adanya dampak corona si A hanya mampu membayar Rp700 ribu, maka secara otomatis tenor atau jangka waktu bertambah.
Baca Juga : Berikut Cara Mendapatkan Penundaan Cicilan Kredit Akibat Virus Corona
“Nah untuk jangka waktu sesuai kesepakatan lagi bosku bisa 3, 6, 9, dan 12 bulan intinya mengikut dengan kemapuan bulanan konsumen, dan pada dasarnya kita tetap patuhi aturan pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution menegaskan bahwa bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya serta masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya.
“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yang diberikan oleh industri jasa keuangan (IJK) kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” ungkap Fredly melalui siaran persnya, Minggu (29/3/2020) lalu. (a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki