ZONASULTRA.COM,KENDARI- Wali Kota Kendari Sulkarnain mengeluarkan instruksi kepada masyarakat kota untuk total beraktivitas di dalam rumah selama tiga hari ke depan terhitung tanggal 10 hingga 12 April 2020.
Instruksi ini dikeluarkan untuk menghambat penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meningkat pesat, mengingat Kota Kendari menjadi wilayah transmisi lokal penyebaran corona di Sultra.
Dalam instruksi itu masyarakat yang kedapatan melakukan aktivitas di luar rumah akan diamankan oleh pihak TNI dan Kepolisian.
Pengamat Sosial Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Darmin Tuwu menilai isntruksi wali kota ini kurang tepat. Jika tujuanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang perlu diawasi adalah masyarakat yang memang sudah berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid-19.
Kemudian harus membatasi pergerakan keluar masuk orang di wilayah perbatasan antar kota kabupaten. Hanya saja untuk menghentikan aktivitas masyarakat dalam kota secara menyeluruh dalam waktu tiga hari ke depan dianggap memberi dampak sosial kurang baik.
“Penyebarannyakan dari orang ke orang, jadi yang dibatasi orang yang memang dicurigai dan berstatus ODP dan PDP bukan membatasi seluruh aktivitas masyarakat lain dalam kota yang sehat, toh kita tidak melakukan perjalanan selain di dalam kota ini, paling penting awasi pergerakan orang di terminal, pelabuhan dan bandara,” katanya melalui telepon seluler, Kamis (9/4/2020).
Walaupun kebijakan ini tetap akan dilakukan, pemerintah harus siap memenuhi kebutuhan masyarakat terutama masyarakat yang rentan terdampak akibat kebijakan ini. Misalnya, para petani, pedagang ikan, sayur, tukang ojek, buruh, driver ojek online dan pekerjaan lainnya. Misalnya, pemerintah harus menjamin kesejahteraan sosial mereka yang memang rentan itu.
Sehingga menurut Darmin pemerintah harus mengkaji lebih dulu kebijakan tersebut, apakah ini berdampak negatif atau tidak. Pembatasan aktivitas boleh, namun harus jelas bahwa pemerintah tidak bisa membatasi pergerakan masyarakat yang akan membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari termasuk, apabila membutuhkan layanan kesehatan.
Tapi, kalau membatasi pergerakan orang yang bertujuan untuk jalan-jalan atau berpergian ke tempat wisata harus dilarang karena itu tidak penting dan mendesak.
“Kalau mau uji coba silahkan, tapi pemerintah harus menganggung beban sosial. Apakah pemerintah siap untuk itu. Jadi harus ada skema sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Saya lihat juga kebijakannya masih cukup umum poin-poinnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Andi Awalauddin mengatakan, kebijakan yang diambil Wali Kota Kendari Sulkarnain sudah tepat.
Sebab penyebaran virus corona (covid-19) tidak bisa dianggap remeh. Dengan adanya Instruksi ini diharapkan masyarakat lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah.
“Kita melihat fakta masih banyak masyarakat memang tidak peduli himbauan dan arahan untuk melakukan sosial atau physical distance. apalagi memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ungkap Awaluddin melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/4/2020).
Namun begitu menurut Awaluddin, keputusan untuk membatasi aktifitas warga hanya di dalam rumah akan berdampak bagi para pekerja disektor informal seperti pedagang, buruh, sopir angkutan umum, driver ojol, tukang ojek dan beberapa sektor pelayanan umum. Meskipun, ini sifatnya instruksi atau imbauan jadi bukan larangan yang bersifat mutlak.
“ Jika masik memiliki kepentingan yang mendesak tetap bisa keluar rumah tapi dalam proses pengamanan atau pengawasan dari polisi dan TNI,” terang
Selain itu, perlu diantisipasi pemerintah dampak sosialnya seperti panic buying, dengan melakukan sosialisasi yang masif dan terarah.
Apalagi dari pemaparan Wali Kota melalui live streaming, Rabu (8/4/2020) kemarin, kebijakan ini masih tahap ujicoba.
Untuk diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ada 9 kasus positif corona yang tengah di rawat. 5 kasus di rawat di Ruang Isolasi RSUD Bahteramas dan 4 diisolasi di rumah telah disiapkan dan diawasi oleh petugas medis. (b)