ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah mengeluarkan instruksi tentang pelarangan warga metro melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari ke depan, terhitung 10-12 April 2020.
Meskipun demikian orang nomor satu di Kota Kendari itu tetap memberikan pengecualian untuk beberapa hal seperti tidak ada penutupan pasar, toko-toko atau rumah makan masih tetap buka dengan catatan harus pesan dan tidak boleh makan di tempat.
“Kalau toko-toko yang melayani kebutuhan masyarakat itu tetap buka. Kemudian pasar juga tidak ditutup. Hanya saja pengawasannya kita lebih perketat. Kalau keluar untuk kepentingan yang tidak mendesak, kita suruh pulang,” kata Sulkarnain dalam teleconference, Kamis (9/4/2020).
Ia menambahkan, tindakan yang akan diambil pihak TNI dan kepolisian sebagai pengawasan terhadap masyarakat yang belum mengindahkan instruksi tersebut adalah memerintahkan dan memastikan warga tersebut pulang kembali ke rumahnya.
“Kalaupun ada urusan yang benar-benar mendesak maka diizinkan tapi selesai itu langsung pulang. Tidak ada lagi singgah-singgah,” kata Sulkarnain.
Hal ini juga berlaku bagi perkantoran atau profesi yang tidak berkontribusi terkait Covid-19 ini. Apabila ada kantor atau apapun yang kedapatan tetap memperkerjakan karyawannya di tiga hari tersebut maka pemerintah kota akan mengambil tindakan tegas untuk menutup dan memulangkan pekerjanya.
“Kalau ada perusahaan yang bukan di bidang pangan masih buka, kita paksa tutup. Kecuali perusahaan yang berkontribusi misal perusahaan masker, kemudian pekerja jembatan itu kami bolehkan,” ujarnya.
Ia mengaku tindakan tegas ini diambil mengingat peningkatan jumlah kasus positif di Kota Kendari yang terus bertambah. Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap menjaga kebersihan.
Alasan dari larangan beraktivitas di luar rumah selama tiga hari itu untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 yang sudah dilakukan selama ini.
“Tiga hari merupakan hari libur, 10 April itu tanggal merah hari wafatnya Isa Al Masih. Sabtu dan Minggu juga merupakan hari libur. Kita juga sudah berkoordinasi dengan para pimpinan gereja mengenai ibadah misa ini, semua bersepakat untuk tidak dilakukan di gereja,” jelas Sulkarnain.
Wali Kota Kendari mengeluarkan surat edaran yang berisikan instruksi untuk melakukan total aktivitas di dalam rumah selama tiga hari ke depan, dimulai tanggal 11 hingga 12 April 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaan Covid-19 di Kota Kendari. (a)
Kontibutor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati