ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 916,46 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator milik BPOM Sultra di halaman kantor BNNP Sultra, Kamis (16/4/2020).
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menjelaskan, ratusan gram sabu tersebut merupakan barang bukti dari dua orang tersangka RM dan RS yang berhasil diamankan BNNP Sultra beberapa waktu lalu.
“Jadi hari ini kita memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 916,46 gram. Dan kita sisihkan 41,74 gramnya untuk kepentingan penyidikan serta barang bukti di persidangan,” jelasnya.
Ghiri menambahkan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan barang bukti sesuai dengan aturan yang tertuang pada pasal 91 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RM dan RS diamankan BNNP Sultra di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari beberapa waktu lalu. Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi BNNP Sultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (b)