ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/04).
Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB, sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS. Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PAN-RB No. 19/2020 dan Nomor 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 50/2020. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Muhamad Taslim Dalma