Pemkab Kolaka Tetapkan Selama Ramadan Ibadah Dilakukan di Rumah

Manfaat Puasa Dalam Tinjauan Sains
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka telah menetapkan langkah antisipasi guna memutus penyebaran dan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau SARS-CoV-2.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kolaka, Andi Pangoriseng mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan bersama Kementerian Agama dan MUI Kolaka. Adapun keputusan yang telah ditetapkan yakni panduan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, juga ibadah salat lima waktu, serta salat Jumat.

“Hasil keputusan bersama ini menindaklanjuti keputusan Menteri Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat,” ujarnya di Kolaka, Senin (20/4/2020).

Andi Pangoriseng menyebutkan, hal-hal yang telah disepakati bersama di antaranya masyarakat Bumi Mekongga selama Ramadan tetap melaksanakan salat tarawih tetapi di rumah masing-masing bersama keluarga inti saja.

Kata dia, keputusan itu turut berlaku untuk salat Idulfitri nantinya. Tak hanya itu, pemerintah tidak memperkenankan masyarakat mengadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak seperti pesta, syukuran, pengajian, dan semacamnya.

Kemudian, tidak diperkenankan melaksanakan salat lima waktu serta salat Jumat berjamaah di masjid sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kendati demikian, masjid-masjid tetap mengumandangkan azan sebagai penanda masuknya waktu salat.

“Kami harapkan semua masyarakat mengambil peran untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan patuh terhadap instruksi seperti penggunaan masker, social dan physical distancing,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pembayaran zakat mal agar pelaksanaanya segera dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan. Sedangkan zakat fitrah, dilakukan pada awal Ramadan. Sehingga pendistribusiannya kepada yang berhak menerima bisa dilakukan lebih awal.

Kabag Kesra menegaskan ada sanksi tegas yang diberikan kepada masyarakat jika tidak patuh terhadap hasil keputusan yang telah disepakati bersama tersebut. Yaitu, pembubaran atau penindakan oleh pihak keamanan kepada masyarakat yang tidak patuh.

Selain itu, pemberian sanksi pemutusan insentif terhadap pengelola masjid, khatib, dan pembina TPQ di bawah binaan Pemkab Kolaka yang tidak mematuhi keputusan tersebut.

Menurutnya, langkah ini dilakukan semata-mata agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Kolaka. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini