ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah merancang insentif untuk tenaga kesehtan yang berjuang dalam menangani pandemi Covid-19. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita Covid-19.
“Khusus tenaga medis yang bertugas diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari Presiden RI (Pemerintah),” kata MenPAN RB Tjahjo Kumolo pada Selasa (21/4/2020).
Hal tersebut sudah dibahas oleh KemenPAN RB bersama Kepala BKN dan PT. Taspen. Tjahjo menuturkn bahwa pihaknya sudah meminta BKN untuk melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah dan koordinasi dengan Sekretariat Negara (Sekneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), Menteri Kesehatan (Menkes) serta Kepala Daerah.
Saat ini, BKN sudah meminta seluruh Kepala Kantor Regional (Kanreg) BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal.
Dengan status wafat dalam tugas PNS berhak menerima Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian sebesar 330 juta (melalui Taspen) dan kenaikan pangkat anumerta (satu tingkat lebih tinggi).
Status wafat dalam tugas bisa diberikan bila yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan yang meninggal saat sedang melaksanakan tugas (dalam hal ini sedang terlibat dalam penanganan Covid-19). Selanjutnya keterlibatan dalam penanganan Covid-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah. Dokter PNS yg meninggalnya karena berpraktek di RS/klinik swasta tidak berhak status meninggal
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status meninggal oleh BKN.
“Kami sudah minta agar penetapan pensiun (sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat) oleh PPK masing-masing dipercepat,” imbuh Tjahjo.
Selain itu, telah dikoordinasikan pula dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan SK pensiun dan kenaikan. Selanjutnya santunan JKK/JKM dan piagam penghargaan dari Presiden Joko Widodo dan surat keterangan dari MenPAN RB dan Kepala BKN. B
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Rosnia