Sulkarnain Mengaku Pemkot Belum Siap Terapkan PSBB

Sulkarnain Mengaku Pemkot Belum Siap Terapkan PSBB
Sulkarnain

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain mengakui Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum siap untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketidaksiapan itu misalnya dalam hal pemerintah memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat Kota Kendari yang berjumlah kurang lebih 382 ribu jiwa (data BPS 2019) dalam waktu penerapan PSBB nantinya, terutama masyarakat yang tidak mampu atau kategori miskin sekitar 5 persen dari jumlah tersebut.

“Jauh hari sudah sering saya sampaikan ditanyakan siap sebetulnya kita belum siap, tapi ini tanggung jawab pemerintah melindungi masyarakat dari corona, kita tidak boleh diam,” ungkap Sulkarnain saat ditemui di Kantor ESDM Provinsi Sultra, Sabtu (25/4/2020) sore.

Kemudian, karena tidak siap ini juga menjadi alasan Sulkarnain mengusulkan PSBB agar ada intervensi dari pemerintah pusat membantu pemerintah Kota Kendari dalam memenuhi kebutuhan Pemkot Kendari ketika menjalankan PSBB.

Meski begitu, sejumlah instrumen PSBB misalnya meliburkan aktivitas persekolahan dan pembatasan aktivitas keluar masuk orang di perbatasan Kota Kendari telah dijalankan. Dengan adanya persetujuan PSBB nanti, menurut Sulkarnain akan ada legitimasi atau payung hukum yang kuat lagi bagi Pemkot untuk menjalankan kebijakan mendukung pelaksanaan PSBB.

Apabila Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui permintaan Pemkot Kendari itu, maka ada waktu lima hari untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dibantu TNI/Polri agar pelaksanaannya berjalan maksimal.

Pemprov Sultra Kaji Usulan Pemkot

Gubernur Sultra Ali Mazi menyebutkan akan mengkaji urgensi usulan PSBB dari Pemkot Kendari Senin, pekan depan bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sultra.

Menurutnya, pemprov akan melihat apakah usulan tersebut sudah memenuhi persyaratan atau tidak, apabila sudah memenuhi persyaratan maka pihaknya akan bersurat ke Kemenkes.

Kajian terhadap usulan Pemkot Kendari juga menunggu usulan PSBB dari Kabupaten Muna yang saat ini terkonfirmasi ada 7 kasus positif corona.

Ali Mazi kembali mengingatkan di tengah situasi pandemi yang eskalasinya di Sultra mulai naik, ia meminta masyarakat benar- benar patuh dengan instruksi menjaga jarak, tidak berkerumun di tempat ramai dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Kalau saya lebih penting kesadaran masyarakat saja untuk menjaga jarak dan mengikuti imbauan pemerintah, isolasi diri dan tidak berkumpul-kumpul,” ungkap Ali Mazi saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Sultra, Sabtu (25/4/2020).

Daerah yang Ditolak Usulan PSBB

Dikutip dari Tagar.id, berikut sejumlah wilayah yang belum mendapat izin Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB yakni Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Sorong, Papua Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) dan Provinsi Gorontalo.

Menteri Terawan menjelaskan alasan penolakan lima daerah tersebut untuk memberlakukan PSBB karena berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, PSBB di lima wilayah tersebut belum dapat dilakukan.

“Keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya,” kata Terawan.

Kendati demikian, Terawan mengimbau pemerintah daerah beserta warga setempat untuk tetap menjalankan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbandingan Kasus Positif Kendari dengan wilayah yang Ditolak PSBB

Saat ini di Kota Kendari jumlah kasus positif sebanyak 25 kasus. 5 kasus dinyatakan sembuh, 2 kasus meninggal dunia dan masih dalam perawatan 18 kasus.

Apabila dibandingkan dengan wilayah yang belum lama ini ditolak Menkes yakni Kota Palangkaraya jumlah kasus positif per 24 April 2020 terdapat 32 kasus positif, 8 sembuh dan 2 meninggal dunia.

Kabupaten Rote Ndao hingga saat ini belum ada kasus positif, Kota Sorong jumlah kasus positif 5 orang per 25 April 2020, Kabupaten Bolaang Mongondow belum ada kasus positif dan Provinsi Gorontalo 14 kasus positif, 1 meninggal dunia dan 13 dalam perawatan.

Kriteria Utama untuk Penetapan PSBB

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dalam pasal 2 disebutkan, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Kemudian pada pasal 9 juga disebutkan:

Penetapan PSBB dilakukan atas dasar, peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu; terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan ada bukti terjadi transmisi lokal.

Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud itu penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini