ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa memulai membayarkan zakat fitrah pada Ramadan 1441 H.
Sekretaris MUI Kolaka H. Muhammad Duwana Said mengatakan besaran zakat yang harus ditunaikan warga Kolaka pada Ramadan kali ini beras 3,5 liter. Bila dikonversikan ke Rupiah senilai Rp8.000 per liter.
Sehingga, besaran zakat fitrah bila ditunaikan dengan mata uang maka sebesar Rp28.000 per orang. Untuk besaran sagu senilai Rp17.500 per orang. Sementara, jagung Rp26.250 per orang.
“Pembayarannya zakat ini menyesuaikan dengan kualitas beras, sagu dan jagung yang dikonsumsi setiap harinya,” jelas Muhammad Duwana melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2020).
Duwana Said menjelaskan bagi orang tua, ibu hamil, ibu menyusui diharuskan membayar fidyah. Besarannya senilai Rp30.000 per hari (hitungannya 2 kali makan), sehingga jika satu bulan berarti yang harus dibayarkan Rp900.000.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah oleh MUI, Kesra Setda Kolaka, Kemenag, Dinas Perindag, dan Baznas maka warga bisa sesegera mungkin melakukan pembayaran zakat fitrah dan fidyah tersebut.
“Warga bisa melakukan pembayaran secara langsung kepada lembaga dan organisasi yang mengelola dan mengurusi zakat. Bisa juga nontunai agar meminimalisir perkumpulan orang,” tambahnya.
Dengan dilakukan sekitar awal-awal Ramadan maka akan memudahkan dan mempercepat pendistribusian nantinya. Mengingat, saat ini Indonesia, khususnya Kabupaten Kolaka tengah menghadapi dampak dari pandemi Covid-19. (b)