ZONASULTRA.COM, BURANGA– Tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) mengalami kenaikan pada 2020 ini dibanding tahun sebelumnya.
“TPP kita tahun sebelumnya Rp21 miliar. Tahun ini naik mencapai kurang lebih Rp23 miliar. Kenaikannya hampir 10 persen,” ungkap Bupati Butur Abu Hasan, di kantornya.
Lebih lanjut, Abu Hasan memaparkan kenaikan TPP tahun ini disebabkan adanya kenaikan kelas jabatan, kenaikan nilai eselon di seluruh inspektorat, para camat, para eselon III di sekretariat.
Yang mendapat kenaikan TPP adalah pegawai rendah, di antaranya pegawai golongan II, golongan III, eselon III , eselon IV. Eselon II tidak mendapat kenaikan.
Baca Juga :
Ini Daftar Pejabat dan PNS yang Tidak Terima THR
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), La Nita, mengatakan pembahasan kenaikan TPP telah selesai. “Sekarang sudah bisa melakukan pencairan dengan memenuhi dokumen permohonan verifikasi,” ucapnya , melalui WhatsApp .
Anggaran kenaikan TPP tersebut, kata dia, murni menggunakan APBD 2020. Untuk total jumlah ASN Butur sampai dengan April 2020 mencapai 2.295 orang. (B)