Mudik Tetap Dilarang, Ini 4 Kriteria Warga yang Bisa Gunakan Moda Transportasi

Nekat Mudik ASN Bisa Disanksi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Pemerintah tetap tegas melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik di tengah pandemi corona (Covid-19). Hanya saja ada empat kriteria warga yang bisa menggunakan moda transportasi selama pandemi ini mulai besok, Kamis (7/5/2020).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan larangan mudik tetap berlaku meskipun moda transportasi diizinkan beroperasi kembali. Adita menjelaskan Kemenhub tidak mengubah peraturan terkait pembatasan ruang gerak masyarakat jelang lebaran 2020.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid 19,” ucapnya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (6/5/2020).

Adapun kriterianya adalah pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia. Keempat, pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Meski demikian, sejumlah moda tranportasi laut dan udara juga pun melaksanakan portat kesehatan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di tengah pandemi corona ini dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Nasioanal Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, reservasi layanan penerbangan sudah dapat diakses kembali mulai sore hari ini, Rabu (6/5/2020) melalui seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia untuk penerbangan mulai 7 Mei 2020.

Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini dijelaskan Irfan bahwa hal tersebut merupakan hasil upaya Garuda Indonesia atas komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur.

Dalam siaran pers yang diterima zonasultra, Rabu (6/5/2020) malam Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.

Antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik / surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Tak hanya maskapai penerbangan, moda transportasi laut juga demikian, General Manager PT ASDP Indonesia Feri (Persero) Cabang Baubau Suharto mengatakan, pihaknya tetap melakukan pelayanan pelayaran di Sultra. Terkait penumpang yang bisa diangkut menurutnya itu menjadi tugas tim satgas yang berjaga di tiap pelabuhan.

“Apabila memenuhi persyaratan ya tentu kita angkut kalau tidak yang tidak, kita tidak beri layanan tiket. Intinya sama saja dengan maskapai penerbangan,” kata Suharto melalui pesan WhatsApp. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini