ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah maskapai penerbangan yang telah kembali beroperasi pascalarangan mengangkut penumpang tanggal 25 April lalu, kini tidak menjual tiket pesawat melalui situs online penjualan tiket seperti traveloka dan lain sebagainya.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SB 21 tahun 2020 tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa dilarang mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Dalam surat ini disebutkan bahwa pambelian tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan tidak di bandara.
Tidak dijualnya tiket pesawat melalui travel agent online maupun konvensional ini dibenarkan oleh pihak maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air di Kendari.
Branch Manager PT Garuda Indonesia Branch Office Kendari, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya akan kembali mengangkut penumpang pada tanggal 10 dan 11 Mei di Bandara Haluoleo Kendari meskipun secara nasional sudah diberlakukan mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
“Travel agent konvensional dan online belum dibuka yah sistemnya, jadi semua diarahkan ke kantor Garuda yang ada di daerah masing-masing,” ungkapnya melaui pesan WhatsApp, Kamis (7/5/2020).
Dialihkan pembelian tiket ke kantor resmi dikarenakan penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.
Keterangan lebih lanjut terkait layanan penerbangan dapat diakses melalui layanan call center Garuda Indonesia +6221-2351 9999 dan 0804 1 807 807, website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia.
Sementara itu, Airport Manager Lion Group Kendari, Dedy mengungkapkan bahwa benar tidak ada penjualan tiket melalui situs travel agent online dan semua penjualan melalui kantor pemasaran resmi Lion Air Group.
Pantauan zonasultra pada situs penjualan traveloka untuk penerbangan selama bulan Mei tidak tersedia untuk pembelian tiket secara online, melainkan nanti tanggal 1 Juni 2020 pembelian tiket via situs online tersebut tersedia (available).
Meski demikian, bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian di atas wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan, sebagai berikut.
Pertama, surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), swab test atau PCR (polymerase chain reaction).
Kedua, terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. (b)