ZONASULTRA.COM,KENDARI– PT Taspen Kendari akan membayarkan tujangan hari raya (THR) pensiun mulai tanggal 15 Mei 2020 mendatang.
Branch Manager Taspen Kendari Fuji Widya Rachmadi mengatakan, peserta pensiun yang akan dibayarkan mencapai 30.748 orang dengan total anggaran lebih dari Rp79 miliar untuk wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketentuan THR bagi peserta pensiun antara lain bahwa penerima dana kehormatan tidak berhak menerima THR, penerima tunjangan veteran 50 persen tidak berhak menerima THR, penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda atau duda maka diberikan THR kedua-duanya.
Kemudian penerima pensiun rangkap dibayarkan kepada salah satu yang lebih menguntungkan dan penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) juga tidak berhak menerima THR dari Taspen.
Selanjutnya, bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2020 dan seterusnya, maka pembayaran THR tahun 2020 dilakukan oleh instansi masing-masing.
“Untuk di Sultra pembayaran akan disalurkan melalui 9 Mitra Bayar perbankan dan PT Pos setempat,” ungkap Fuji melalui siaran persnya, Rabu (13/5/2020).
Fuji juga menambahkan THR tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara dimaksud juga sebagai penerima pensiun dalam hal ini pensiun sendiri/janda/duda maka berhak menerima THR pada pensiunnya.
Untuk diketahui, pembayaran THR 2020 yakni THR diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020, THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, potongan pajak dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
“Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Taspen. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center Kendari 0821-9050-6663 dan telpon 0401-3123475, 3126032,” ujarnya. (B)