ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, mewajibkan calon penumpang melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pembelian tiket kapal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).
Kepala KSOP Kelas II Kendari Letnan Kolonel (Letkol) Marinir Benyamin Ginting mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari KSOP Kelas II Kendari, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kendari, Kepolisian Sektor (Polsek) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kendari, TNI, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.
Untuk pemeriksaan ini dilakukan saat calon penumpang memasuki pintu gerbang pelabuhan. “Jadi, kami telah menyiapkan ruang check point kesehatan untuk memeriksa suhu tubuh dan kesehatan lainnya calon penumpang sebelum penumpang membeli tiket dan layak menjadi penumpang,” ungkpanya melalui siaran persnya, Selasa (17/5/2020).
Ia menyebutkan pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan secara ketat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 4/2020, serta SE Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Nomor 21/2020.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa kriteria penumpang kapal laut, bagi penumpang yang akan berangkat harus memenuhi 3 persyaratan, yakni harus memiliki identitas diri (e-KTP), SIM, atau lainnya.
Selain itu, surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) atau surat keterangan berbadan sehat, surat tugas bagi ASN,TNI, Polisi maupun pegawai lainnya. “Penumpang tidak akan kita berangkatkan jika tidak memenuhi 3 kriteria tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, pemeriksaan kesehatan bagi calon penumpang diberlakukan selama 24 jam di seluruh pelabuhan kapal laut di wilayah Sultra.
Khusus di Kota Kendari, ada 4 pelabuhan yakni Pelabuhan Nusantara, Pelabuhan Pangkalan Perahu, Pelabuhan Feri tujuan Wawonii, dan Pelabuhan Bungkutoko.(a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki