OJK Sultra Sebut Corona Tak Berdampak Pada Peleburan 12 BPR Bahteramas

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan peleburan 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas tidak terkendala, meski proses ditunda karena pademi corona

“Hanya saja ini prosesnya kan tertunda dulu, karena semua fokus corona. Tapi tidak sampai berdampak dengan harus adanya proses ulang pascapandemi nanti,” ungkap Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2020).

Sebelum terjadinya pandemi corona proses konsolidasi atau peleburan 12 BPR Bahteramas di Sultra sudah sampai pada tahap selesainya evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penetapan Peraturan Daerahnya (Perda) konsolidasi oleh DPRD Sultra, dan saat ini kembali dilakukan evaluasi oleh DPRD.

Kesiapan 12 BPR Bahteramas menurut Fredly Nasution sudah siap, terutama untuk modal awal dua BPR nantinya yakni PT Bahteramas Sultra dan PT Bahteramas Kepulauan Buton. Dari sisi modal inti, kedua BPR itu berbeda, Bahtermas Sultra modal inti sekitar Rp65 miliar dan masuk dalam kategori kelompok usaha (KU) 3 sedangkan Bahteramas Kepulauan Buton Rp35 miliar dan kategori KU 2.

Kategori KU 3 memiliki keunggulan lebih ketimbang KU 2, bahwa BPR Bahteramas Sultra berpeluang membuka cabang di provinsi tetangga, misalnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) atau Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini nantinya dapat meningkatkan eksistensi dari BPR Bahteramas Sultra ke depan.

BPR Bahteramas Sultra terdiri dari BPR Kendari, Kolaka, Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Utara (Kolut), Bombana dan Konawe Utara (Konut). Kemudian BPR Bahteramas Kepulauan Buton terdiri dari BPR Buton, Baubau, Raha, Buton Utara (Butur) dan Wakatobi.

Untuk diketahui, konsolidasi ini akan menjadikan BPR semakin kuat dalam sisi permodalan dan kinerja keuanga bank semakin sehat. Dengan demikian BPR dapat menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik kepada masyarakat.

Serta dari sisi pengawasan akan mempermudah OJK karena kantor pusat tinggal dua daratan dan kepulauan. Selama ini cukup sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama karena tersebesar di 12 kabupaten/kota. (b)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini