ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di masa pandemi Covid-19. Masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kemenag Sultra Sugianto mengatakan, dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan masyarakat diperkenankan melaksanakan akad nikah di luar KUA.
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Syarat-syarat yang mesti dipenuhi harus sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” jelas Sugianto di ruang kerjanya, Senin (22/6/2020).
Menurutnya, Kemenag menerbitkan surat edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru.
“Dengan edaran ini kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” ujarnya.
Tindak lanjut dari pelaksanaan surat edaran ini lanjutnya, pihaknya melakukan monitoring di seluruh wilayah kemenag yang ada di kabupaten dan kota se-Sultra. Ini dilakukan agar bisa diketahui apakah proses nikah di masa pandemi ini sudah dijalankan dengan baik atau tidak.
“Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi pegawai KUA kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” terangnya.
Khusus untuk akad nikah di luar KUA ungkapnya, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, dalam hal protokol kesehatan, jika tidak memenuhi ketentuan standarisasi Covid-19 penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan. (b)
Kontributor: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati