ZONASULTRA.COM,KENDARI- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menanyakan persoalan kelangkaan gas 3 kilo gram (kg).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Silolipu dalam rapat kerja bersama (RKB) dengan Disperindag Kendari, PT. Pertamina (Persero) MOR VII dan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) DPC IV Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/7/2020) di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.
Menurut dia, Pertamina sebagai penyedia gas harusnya segera melalukan langkah atau tindakan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas subsidi di masyakarat.
“Ini keluhan masyarakat yang kami terima, sehingga kami memanggil pihak terkait untuk membahas kelangkaan tersebut. Jadi saya minta ini harus segera di normalkan,” katanya.
Ia juga mengkritik perihal promosi yang dilakukan Pertamina atas seruan penggunaan Bright Gas disaat kondisi pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada ekonomi masyarakat. Menurutnya sebaiknya usaha pertamina mempromosikan penggunaan gas berwana merah jambu itu untuk ditunda dulu.
Olehnya, dia meminta kepada pihak Pertamina untuk segera menormalisasikan kelangkaan gas 3 Kg. Apabila tidak segera dilaksanakan, maka dirinya bersama anggota Komisi II DPRD Kota Kendari akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
“Kita tekankan ke mereka untuk secepatnya melakukan normalisasi, kalau tidak ya kami akan turun (Sidak),” ujarnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Sulseltra PT. Pertamina (Persero) MOR VII, Mahdi Syafar memastikan tidak ada kelangkaan Gas LPG 3 Kg. Hanya saja saat ini, pihaknya tengah melakukan normalisasi pasca jalur distribusi LPG dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalami kendala.
Sehingga proses pemasokan gas LPG 3 Kg untuk di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe dan Kota Kendari menjadi terhambat.
“Kemarin sempat terhambat pemasokannya karena jalur distribusi rusak. Namun saat ini sudah teratasi dan juga sedang tahap normalisasi,” akuinya.
Soal Bright Gas, Mahdi menegaskan peruntukan tabung ini dikhususkan untuk pelaku industri, rumah makan, restoran, laundry dan pengusaha yang sudah memilih omset atau pendapatan diatas Rp30 juta perbulan.
Serta salah satu program Pinky Movent dengan beralih menggunakan Bright Gas dikeluarkan bukan untuk menghilangkan gas 3 Kg. Tetapi sebagai upaya agar peruntukan tabung LPG 3 Kg tepat sasaran.
Untuk pengawasannya, pihaknya melibatkan pemerintah setempat dalam hal ini dinas perdagangan. Apabila ditemukan agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan diberikan sanksi peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).