ZONASULTRA.COM,KENDARI– Calon Mahasiswa Baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari wajib menyerahkan Surat keterangan rapid tes COVID-19 sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
Rektor UHO Muhammad Zamrun mengungkapkan, syarat itu merujuk pada surat ketua LTMPT Nomor 201/a.u/itmpt/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal permohonan komunikasi dengan satgas COVID-19 terkait pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020. Selain itu juga berdasarkan surat ketua gugus tugas Covid19 surat nomor 138/Gugu tugas COVID19/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020.
” Peserta UTBK yang akan mengikuti tes pada pusat UTBK diwajibkan untuk membawa serta surat keterangan hasil tes rapid covid-19 pada saat ujian” tuturnya melalui siaran Pers, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga :
Rektor UHO Terbitkan Aturan Keringanan Biaya UKT
Peserta UTBK dapat melakukan Rapid tes covid-19 pada rumah sakit pemerintah atau pada posko Gugus Tugas COVID-19 di seluruh kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara tanpa dipungut biaya
Peserta UTBK yang tidak memiliki surat keterangan hasil tes Rapid COVID-19 akan menjalani tes Rapid COVID19 di lokasi ujian oleh tim dokter dari Fakultas Kedokteran (FK) UHO tanpa dipungut biaya.
Zamrun juga menegaska kepada seluruh Mahasiswa sudah harus ada di lokasi ujian paling lambat 90 menit sebelum jadwal pelaksanaan UTBK. (c)