ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aktivitas hauling (pengangkutan) gula mentah milik PT Jhonlin Batu Mandiri menggunakan dump truck (mobil 10 roda) dari Pelabuhan Bungkutoko Kendari ke Bombana menggunakan jalan nasional, provinsi ataupun jalan kabupaten tidak memiliki izin.
“Belum ada izin karena PT Jhonlin sama sekali belum memasukkan surat di Balai Jalan untuk meminta izin perlintasan,” kata Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Zulkarnaini saat ditemui di Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/7/2020).
Zulkarnaini mengatakan, berdasarkan monitoring BPJN, mulai dari Pelabuhan Bungkutoko Kendari menuju Pelabuhan Paria di Kabupaten Bombana, terdapat kerusakan di beberapa ruas jalan yang cukup parah.
“Kami sudah turun lapangan, ditemukan jalan yang dilalui dump truck milik PT Jhonlin, banyak jalan yang mengalami kerusakan,” ujarnya.
Dikatakan, aktivitas pengangkutan gula mentah yang menggunakan jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi dan kabupaten sudah tidak seperti kondisi jalan sebelum kendaraan milik PT Jhonlin beroperasi. Akibat dari aktivitas itu, kata Zulkarnaini, jalan yang menjadi kewenangan nasional sepanjang 153,910 kilo meter banyak mengalami kerusakan.
Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada PT Jhonlin setelah ada aspirasi masyarakat yang masuk di BPJN Kendari. Hanya saja, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberhentikan kendaraan milik PT Jhonlin yang lalu lalang melawati jalan nasional.
“Kita sudah melayangkan surat teguran pada tanggal 30 Juni kemarin. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan, yang memiliki kewenangan untuk melarang Balai Transportasi Darat dan Lalu Lintas,” katanya.
Zulkarnaini menegaskan, harusnya PT Jhonlin mengunakan armada tidak over kapasitas dan harus sesuai dengan standar pada saat melakukan aktivitas mobilisasi kendaraan melalui jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota.
Olehnya itu, ia berharap penegak hukum melakukan pengawasan terhadap mobil milik PT Jhonlin pada saat melintasi jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota.
Sementara Public Relations PT Jhonlin Batu Mandiri Sahral mengatakan, izin dispensasi penggunaan ruang dan manfaat jalan diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
Ia menjelaskan, di pasal 3 huruf b disebutkan bahwa penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi muatan sumbu terberat atau beban total melebihi standar.
Kemudian di dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 3 huruf b wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.
“Jika merujuk pada peraturan tersebut maka kewajiban untuk memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan dibebankan kepada pengguna ruang dan manfaat jalan, tidak dibebankan kepada pengguna jasa,” kata Sahral saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (8/7/2020).
Untuk itu, kata dia, pengangkutan gula mentah milik PT Jhonlin dari Pelabuhan Bungkutoko menuju pabrik gula PAG di Bombana dilaksanakan atau dilakukan oleh perusahaan bongkar muat (PBM). Ini menunjukkan bahwa ruang dan manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud digunakan oleh perusahaan bongkar muat sebagai penyedia jasa.
“Oleh karena itu beban dan tanggung jawab dalam pengurusan izin dispensasi penggunaan jalan dibebankan kepada PBM selaku pengguna ruang dan manfaat jalan dan tidak dibebankan kepada PT Jhonlin selaku pengguna jasa,” ujarnya. (b)
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati