Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Fintech dan 99 Entitas Ilegal

Ini Tips Aman Meminjam Dana Lewat Fintech
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 fintech peer to peer lending atau pinjaman online tanpa izin alias ilegal.

Sebanyak 105 pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, maraknya pinjaman online ilegal ini sengaja dimanfaatkan di tengah kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Kata dia, mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.

“Dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak telepon genggam. Karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan maka ini sangat berbahaya,” kata Tongam melalui rilisnya, Kamis (9/7/2020).

Tongam menyebutkan total pinjaman online ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 ini sebanyak 2.591 entitas.

Tak hanya menemukan kegiatan pinjaman online yang merajalela, SWI juga menghentikan kegiatan usaha 99 entitas yang tidak memiliki izin usaha dari yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Mereka mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Adapun 99 entitas tersebut melakukan kegiatan terdiri dari 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, dua penjualan langsung (direct selling) ilegal, tiga investasi cryptocurrency (uang kripto) ilegal, tiga investasi uang, dan empat lainnya.

Untuk itu, SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Termasuk memastikan bila terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.

“Masyarakat harus memastikan pencantuman logo itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini