ZONASULTRA.COM, RAHA – Pengadilan Agama (PA) Raha melakukan terobosan baru dalam pelayanan urusan perceraian bagi masyarakat Muna dan Muna Barat, dengan meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Satu Pintu Pengadilan Agama Raha atau di singkat Sipetir.
Kepala PA Raha, Mustafa mengatakan kini pelayanan pengajuan perceraian, poligami dan penentuan ahli waris bisa dilakukan di rumah.
“Di mana saja kita berada, tinggal klik, aplikasi Sipetir maka urusan pengajuan cerai tidak perlu ke kantor lagi,” terang Mustafa, saat ditemui usai peluncuran aplikasi Sipetir di Pengadilan Agama Raha, Rabu (15/7/2020).
Dijelaskan Mustafa, aplikasi Sipetir mempermudah akses layanan PTSP di pengadilan agama Raha secara online langsung dari smartphone. Jika gunakan aplikasi Sipetir pelayanan pengurusan akta perceraian bisa tuntas selama lima menit.
“Ini membantu untuk mengurangi waktu saat mendaftar, komunikasi atau sekedar mendapatkan informasi,” jelasnya.
Selain itu, aplikasi ini juga bisa menghindari kasus pungutan liar dan korupsi. “Kalau pengurusan dengan tatap muka, resiko ada pungli sangat besar,” ujar Mustafa.
Ia menambahkan aplikasi ini juga bisa mengurangi beban kerja pegawai. “Setiap pegawai PA bisa melayani meski berada dirumah,” tambahnya. (b)