Kurir Sabu dari Aceh Ditangkap di Kendari

Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pria asal Provinsi Banda Aceh, MH (31) terpaksa harus digelandang aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 170,99 gram. MH ditangkap di Jalan Poros Pasar Baruga, kelurahan Baruga, kecamatan Baruga, kota Kendari, Senin, 20 Juli 2020 lalu.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawiajya, mengungkapkan, penangkapan MH berawal dari adanya laporan masyarakat, adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Bandara Haluoleo, kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang akan dibawa oleh seseorang dari Provinsi Aceh, Rabu, 20 Juli 2020.

“Saat itu kita belum mengetahui ciri-ciri orang tersebut, dan berdasarkan informasi itu tim berantas langsugn menuju bandara untuk mengecek laporan itu. Sekira pukul 08.30 wita, tim langsung berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Lanud Haluoleo untuk memantau sekitar area kedatangan,” ucap Ghiri dalam press rilisnya kepada awak media, Selasa (27/7/2020).

Ghiri menjelaskan, usai melakukan pemantauan di pintu kedatangan bandara, pihaknya lalu mencurigia salah seorang penumpang (MH) yang tiba dan langsung melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 21.00 WITA , lanjutnya, saat target hendak makan tim berantas langsung mengamankan MH dan berhasil menemukan dua bungkus plastik bening yang dililit lakban berwarna hitam yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Sementara, dari pengakuan tersangka MH, baru pertama kali mengantar barang haram tersebut. Ia mengaku, disuruh oleh orang Aceh, untuk mengantarkan sabu tersebut ke depan Rumah Sakit (RS) Dewi Sartika, Kendari.

“Saya disuruh sama orang Aceh juga, dibayar Rp5 juta. Baru pertamakali. Sabu itu saya masukkan ke dalam anus, pekerjaan saya sehari-hari jaga warung,” singkat MH.

Selain mengungkap seorang pengedar narkoba asal Aceh, BNN Sultra juga mengungkap seorang pengedar inisial SM (54) asal Kabupaten Konawe yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman depan Mini Market Atika Jay Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis 23 Juli pukul 21.30 Wita dengan barang bukti 123 gram jenis sabu.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini